Mojokerto-(satujurnal.com)
Dewan Pengupahan Kota Mojokerto mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto tahun 2016 sebesar Rp1.601.806. Angka itu naik Rp 164.306 dibanding UMK 2015 Rp 1.437.500.
Saat ini rancangan usulan dari dewan pengupahan sudah naik ke meja Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus untuk disahkan sebelum diusulkan ke Gubenur Jawa Timur, Soekarwo.
"Sudah kita usulkan ke pak wali," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto, Amin Wachid, Senin (26/102015).
Menurut Amin, formula perhitungan penetapan UMK 2016 didasarkan UMK 2015 plus inflasi nasional 4,67 % plus pertumbuhan ekonomi nasional 6,76 %. Acuannya, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tanggal 23 Oktober 2015 dan tentang Penetapan Upah Minimum 2016. "Dari rumusan itu pleno Dewan Pengupahan (Kota Mojokerto) menetapkan rancangan usulan UMK 2016 sebesar Rp 1.601.806," ujar Ketua Dewan Pengupahan Kota Mojokerto ex officio tersebut.(one)
Social