Caplok Trotoar, PKL di Tiga Kawasan Dibidik Satpol PP - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Caplok Trotoar, PKL di Tiga Kawasan Dibidik Satpol PP


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mulai mengambil langkah tegas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di tiga kawasan, Alun-alun, jalan Residen Pamuji dan jalan Bhayangkara.

Langkah ini dilakukan lantaran ratusan lapak dan bangunan liar milik pelaku usaha sektor informal ini banyak yang memakan trotoar dan badan jalan. Sementara dua kali surat himbauan yang dilayangkan ke PKL tak mendapat respon positif.

Pemangku ketertiban umum ini pun mengancam bakal melibas PKL yang masih nekad berniaga di tiga area larangan tersebut. Para PKL ini dinilai melanggar Perda 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

“Alun-alun harus bebas PKL. Kawasan Residen Pamuji kita atensi karena banyak PKL yang berdagang melebihi garis batas badan. Hal yang sama juga berlaku bagi PKL jalan Bhayangkara depan stasiun kereta api,” kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi, Senin (16/11/2015).

Pihaknya mengaku terus melakukan pemantauan di tiga kawasan itu. Temuannya, di kawasan Residen Pamuji masih berderet lapak yang didirikan semi permanen. Sementara di kawasan Alun-alun dan jalan Bhayangkara, deretan rombong PKL masih menjamur.

“Lapak yang berdiri di sepanjang sisi utara jalan Residen Pamuji sudah sangat mengganggu aktifitas perniagaan dan melanggar kebersihan dan ketertiban," tandas Mashudi.

Ia mengingatkan, senyampang belum turun deadline, sebaiknya PKL membongkar sendiri lapak mereka. “Ini masih persuasif.

"Makanya kami beri toleransi, agar PKL di kawasan Residen Pamuji membongkar sendiri lapak mereka. Tapi kalau mereka tetap membandel, terpaksa kami akan melakukan pembongkaran paksa,” katanya tanpa menyebut batas waktu toleransi yang diberikan pihaknya.

Meski operasi penertiban yang digelar pihaknya selama ini terkesan sapu bersih, namun Mashudi mengatakan bukan bagian dari operasi yustisi.

“Sejauh ini operasi penertiban PKL masih bersifat non yustisi. Jadi, meski jelas-jelas melanggar perda, tidak ada tuntutan ke meja hijau (pengadilan). Terhadap PKL yang menginginkan rombongnya, bisa mengambil kembali dengan syarat membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi kegiatan menempatkan barang usai dagang. Kalau suatu saat mereka kembali melanggar, ya tentunya hukum yang bicara,” tandas dia. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional