Mojokerto-(satujurnal.com)
Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto, Choirunisah
dan Arifudinsyah (Nisa – Syah) akhirnya dicoret dari peserta kontentan Pilbup Mojokerto 9 Desember mendatang.
Pencoretan pasangan nomor urut satu di ajang pesta demokrasi langsung
kedua kalinya di wilayah Kabupaten Mojokerto ini diumumkan awak KPUD
Kabupaten Mojokerto, dalam konferensi pers di kantor lembaga penyelenggara pemilukada itu, Sabtu (14/11/2015) malam, sekitar pukul 19:15 WIB.
Pencoretan pasangan yang diusung empat partai ini merupakan perintah
Mahkamah Agung (MA) yang termaktub dalam aman putusan MA dalam nomor
register : 539 K/TUN/PILKADA/2015.
Majelis hakim MA yang diketuai Supandi dan dua anggota Is Sudaryono
dan Irfan Fachruddin pada tanggal 3 Nopember 2015 memutuskan mengadili
sendiri, membatalkan putusan PTTUN dan mengabulkan gugatan paslon
bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa dan Pungkasiadi (MKP – Pungkasiadi) menyangkut keabsahan rekomendasi PPP kubu Djan Faridz yang digunakan Nisa – Arif mendaftar di KPUD.
dan Irfan Fachruddin pada tanggal 3 Nopember 2015 memutuskan mengadili
sendiri, membatalkan putusan PTTUN dan mengabulkan gugatan paslon
bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa dan Pungkasiadi (MKP – Pungkasiadi) menyangkut keabsahan rekomendasi PPP kubu Djan Faridz yang digunakan Nisa – Arif mendaftar di KPUD.
Seterima salinan amar putusan, komisioner KPUD menyerahkan amar
putusan MA ke KPU Pusat. Ini lantaran undang-undang memberi batas
waktu 7 hari bagi KPUD untuk menjalankan perintah MA. Setelah dua kali menuju KPU Jakarta, hasilnya, KPUD menjalankan putusan MA.
Dengan dicoretnya paslon Nisa – Syah, maka Pilbup Mojokerto 2015 praktis diikuti dua kontestan, yakni paslon MKP – Pungkasiadi dan Misnan dan Sofiana (Misof), paslon jalur independen.
Penjagaan ketat mengiringi detik-detik diumumkannya pencoretan pasangan Nisa – Arif. (one)
Social