Kejari Jombang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejari Jombang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM


Jombang-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menjebloskan tiga tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Selasa (17/11/2015).

Ketiga tersangka, antara lain pegawai negeri sipil (PNS), pelaksana dan konsultan proyek. Dari total nilai proyek Rp 9,6 miliar, hasil audit BPKP menyebutkan, negara dirugikan sekitar Rp 500 juta.

Tiga tersangka kasus korupsi proyek SPAM di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ini langsung digelandang ke mobil petugas Kejari.

Sebelumnya, ketiga tersangka sempat mangkir dari panggilan. hingga akhirnya panggilan yang ketiga kalinya ketiga tersangka hadir dan langsung di tahan.

Ketiga tersangka ini antara lain Rswanto, PNS Dinas PU dan Cipta Karya Propinsi Jawa Timur, H Rohmadinur, Direktur PT Jasuka Jaya Pratama, pelaksana proyek serta Nurdhuha Prihantono, konsultan pengawas proyek.

Ketiganya ditetapkan jadi tersangka setelah Kejari Jombang melakukan penyelidikan pembangunan proyek yang bersumber dari APBN senilai Rp. 9,6 miliar. Dari dana ini pelaku diduga melakukan pembangunan diluar bestek hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta lebih.

Joko Supriyono, penasehat hukum ketiga tersangka mengatakan, korupsi ini hanya akibat persoalan sepela yakni merembesnya bangunan yang digarap oleh kliennya. Meski demikian pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Indra Purwanto Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang mengatakan, penyelidikan kasus korupsi ini sudah dilakukan sejak tahun 2014 silam. Dari hasil laporan masyarakat kejaksaan langsung melakukan audit di BPKP. “Hasil audit BPKP menyebutkan, terdapt selisi anggaran dalam proyek pembangunan SPAM disebabkan adanya perbedaan bestek dengan realitas di lapangan. Dari data ini akhirnya diketahui keterlibatan tiga tersangka tersebut,” katanya.

Ketiga pelaku dugaan korupsi ini dijerat dengan UU Anti Korupsi No 33 Tahun 1999,  pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional