Jombang,(satujurnal.com)
Meski sudah banyak pengedar pil koplo beserta barang bukti puluhan ribu butir pil yang telah diamankan, ternyata peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Jombang masih perlu diwaspadai. Buktinya, anggota Satnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus satu orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar pil koplo jenis dobel L.
Dia adalah Moch Yayan Subekti (18), warga Dusun Karangasem, Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Mojokerto.
Selain tersangka, petugas juga amankan barang bukti sebanyak 50 butir pil dobel yang dikemas dalam plastic klip siap edar, uang Rp 30 ribu, serta satu pak plastic klip.
Tersangka diamankan petugas, Rabu (4/11) petang, di rumahnya.
Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran pil koplo di wilayahnya. Dari informasi ini, petugas lakukan penyelidikan selama beberapa hari. Saat itulah, petugas mendapatkan identitas tersangka yang diduga kuat sebagai pengedarnya.
“Kami peroleh nama tersangka, sehingga gerak-geriknya dilakukan pengawasan untuk memastikan,” kata Ipda Dwi Retno Suharti, Kasubbag Humas Polres Jombang, Jum'at (6/11/2015).
Benar saja, saat diintai tersangka baru usai melayani seorang pelanggannya. Petugas pun segera membuntuti tersangka yang pulang ke rumah.
Selanjutnya, petugas langsung menggrebek tersangka. Sontak, tersangka kaget dan sempat mengelak tudingan petugas. Namun, petugas yang telah yakin segera lakukan penggeledahan.
Akhirnya, petugas menemukan barang bukti puluhan butir pil koplo jenis dobel L.
“Tersangka tak bias mengelak dan segera digelandang ke mapolres beserta barang bukti. Kasusnya dikembangkan untuk ungkap pemasok terbesarnya,” tandas Retno.(rg)
Social