MKP Menang di MA, Laju Nisa - Syah Terhenti - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

MKP Menang di MA, Laju Nisa - Syah Terhenti


Mojokerto-(satujurnal.com)
Laju pasangan kandidat bupati dan wakil bupati Mojokerto, Choirunnisah dan Arifudinsyah (Nisa - Syah) terhenti. Menyusul putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pasangan kandidat bupati dan wakil bupati Mustofa Kamal Pasa dan Pungkasiadi (MKP - Pungkasiadi) atas putusan PTTUN Surabaya. 

"Majelis Hakim MA yang mengadili  kasasi MKP menelurkan amar putusan, membatalkan putusan PTTUN dan mengadili sendiri dan mengabulkan gugatan penggugat. Sebagaimana termaktub dalam informasi perkara MA yang dirilis kepaniteraan MA yang bisa diakses dan diunduh di situs kepaniteraan MA," kata M. Sholeh, pengacara MKP dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, Rabu (4/11/2015).

Turunnya putusan MA ini menyebabkan Nisa - Syah didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai paslon bupati - wakil bupati Mojokerto di ajang Pilbup 9 Desember mendatang.

Dalam situs MA, Kepaniteraan MA menurunkan informasi tentang Perkara MA, kasasi MKP diajukan ke MA tanggal 1Oktober 2015 dengan Nomer Register : 539 K/TUN/PILKADA/2015. 

Tiga hakim MA yakni Is Sudaryono, Irfan Fachruddin dan Supandi pada tanggal 3 Nopember 2015 memutuskan mengadili sendiri, membatalkan putusan PTTUN dan mengabulkan gugatan penggugat. 

Menurut Sholeh, putusan MA bersifat final dan mengingat. 

"Karena bersifat final, maka Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk menganulir putusan MA. Pihak tergugat, dalam hal ini KPUD Kabupaten Mojokerto wajib melaksanakan putusan ini," ujar Sholeh didampingi Ketua Tim Pemenangan MKP, Santoso.

Kendati salinan amar putusan MA belum diterima pihaknya, namun ia meyakini jika dalam waktu yang tidak lama salinan itu akan turun. 

Diakui Sholeh, gugatan yang dilayangkan memang tidak lazim dalam sengketa pilkada. "Biasanya  yang mengajukan gugatan itu calon pasangan kepala daerah yang tidak diloloskan pencalonannya oleh KPUD. Tapi dalam kasus Ini berbeda. MKP menggugat KPUD untuk mendapatkan keadilan, karena rekomendasi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz yang dipegang Nisa -Syah cacat hukum. Hanya saja hakim PTTUN menolak gugatan MKP hingga berujung pada kasasi," ungkap Sholeh. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional