Jombang-(satujurnal.com)
Nekat memproduksi minuman oplosan Rutna, seorang ibu rumah tangga di Jombang ditangkap polisi, Selasa (24/11/2015).
Polisi berhasil menyita ratusan liter minuman memabukkan siap edar. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus penyuplai barang haram tersebut. Diduga aksi nekat pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dengan wajah tertunduk lesu warga Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten jombang ini digelandang petugas kepolisian. Ibu rumah tangga berusia 52 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran memproduksi minuman keras oplosan atau arak putih.
Dari tangan pelaku ini petugas berhasil mengamankan 27 dus minuman keras masing-masing dus berisi 12 liter minuman keras atau sekitar 334 liter miras siap edar. Selain itu seribu botol kosong beserta sejumlah bahan pengoplos arak putih yang diduga didapatkan dari daerah Tuban juga ikut diamankan.
AKP Mahyudi, Kasat Sabhara Polres jombang mengatakan, pengrebekan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Usai dilakukan penyelidikan petugas akhirnya menggrebek rumah produksi tersangka.Di rumah terssangka petugas menemukan sejumlah barang bukti barang terlarang tersebut.
Polisi akan menjerat pelaku dengan UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara kurungan. Polisi juga menghimbau masyarakat yang menemukan aksi mencurigakan di sekitar lingkungannya untuk melaporkan markas polisi terdekat. (rg)
Social