Mojokerto-(satujurnal.com)
KPUD Kabupaten Mojokerto menelurkan lima poin dalam
keputusan pencoretan pasangan calon (paslon) calon bupati-calon wakil bupati
(cabup-cawabup) nomor urut 1, Choirun Nisa-Arifudinsyah (Nisa-Syah), Sabtu
(14/11/2015) malam.
Pencoretan Nisa-Syah tersebut tertuang dalam Berita
Acara Nomor 47/BA/XI/2015 dan Nomor 61/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015.
Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq bersama
empat komisioner KPU lainnya mengumumkan hasil rapat pleno di depan wartawan.
Keputusan yang diambil lembaga penyelenggara
pemilukada ini, ujar Ayuhannafiq berdasarkan amar putusan MA atas kasasi dengan
nomor register : 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015 yang
mengabulkan kasasi pengugat.
"Keputusan ini kami ambil setelah kami
konsultasi dengan KPU Pusat dan juga meminta penjelasan dari MA. Secara
administrasi, keputusan akan disampaikan ke masing-masing pasangan calon. Terkait
keputusan MA yang multi tafsir antara huruf dan abjad, kita sudah meninggalkan
berkas keputusan MA untuk bahan di KPU pusat. Hasil keputusan secara substansi
betul yang dicoret pasangan calon Choirun Nisa – Arifudinsyah,” paparnya.
Soal desain surat suara pasca pencoretan, lanjut
Yuhan, sapaan Ayuhannafiq, tidak masuk dalam konsultasi dengan KPU pusat. “Terkait
Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang, akan dibicarakan bersama,”
katanya.
Pihaknya juga mengaku siap menerima resiko terkait
keputusan tersebut, termasuk unjuk rasa dari massa calon yang dicoret.
Berikut lima poin yang termaktub dalam Berita Acara
Nomor 47/BA/XI/2015 dan Nomor 61/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015
:
1.Merubah
Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Mojokerto dalam Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto
2015 dan Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor
31/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto 2015.
2. Membatalkan
atau mencoret Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 atas
nama Dra Hj Choirun Nisa MPd dan H Arifudinsyah SH.
3. Menetapkan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 adalah A. Cabup, H
Mustofa Kamal Pasa SE dan Cawabup, H Pungkasiadi SH dan B. Cabup, Misnan dan
Cawabup Rahma Shofiana WA.
4. Jumlah
paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto dalam Pemilihan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 yang ditetapkan adalah
sebanyak dua pasangan calon.
5. Nomor Urut
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 adalah sebagaimana
hasil pengundian nomor urut yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus
2015. Yakni, cabup-cawabup nomor urut 2, H H Mustofa Kamal Pasa SE - H
Pungkasiadi SH dan cabup-cawabup nomor urut 3, Misnan - Rahma Shofiana WA. (one)
Social