Nisa - Syah Didiskualifikasi, Ini 5 Poin Keputusan KPUD - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Nisa - Syah Didiskualifikasi, Ini 5 Poin Keputusan KPUD

Mojokerto-(satujurnal.com)
KPUD Kabupaten Mojokerto menelurkan lima poin dalam keputusan pencoretan pasangan calon (paslon) calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) nomor urut 1, Choirun Nisa-Arifudinsyah (Nisa-Syah), Sabtu (14/11/2015) malam.

Pencoretan Nisa-Syah tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 47/BA/XI/2015 dan Nomor 61/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015.

Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq bersama empat komisioner KPU lainnya mengumumkan hasil rapat pleno di depan wartawan.  

Keputusan yang diambil lembaga penyelenggara pemilukada ini, ujar Ayuhannafiq berdasarkan amar putusan MA atas kasasi dengan nomor register : 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015 yang mengabulkan kasasi pengugat.

"Keputusan ini kami ambil setelah kami konsultasi dengan KPU Pusat dan juga meminta penjelasan dari MA. Secara administrasi, keputusan akan disampaikan ke masing-masing pasangan calon. Terkait keputusan MA yang multi tafsir antara huruf dan abjad, kita sudah meninggalkan berkas keputusan MA untuk bahan di KPU pusat. Hasil keputusan secara substansi betul yang dicoret pasangan calon Choirun Nisa – Arifudinsyah,” paparnya.

Soal desain surat suara pasca pencoretan, lanjut Yuhan, sapaan Ayuhannafiq, tidak masuk dalam konsultasi dengan KPU pusat. “Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang, akan dibicarakan bersama,” katanya.

Pihaknya juga mengaku siap menerima resiko terkait keputusan tersebut, termasuk unjuk rasa dari massa calon yang dicoret.

Berikut lima poin yang termaktub dalam Berita Acara Nomor  47/BA/XI/2015 dan Nomor 61/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015 :

1.Merubah Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto dalam Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto 2015 dan Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto 2015.

2. Membatalkan atau mencoret Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 atas nama Dra Hj Choirun Nisa MPd dan H Arifudinsyah SH.

3. Menetapkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 adalah A. Cabup, H Mustofa Kamal Pasa SE dan Cawabup, H Pungkasiadi SH dan B. Cabup, Misnan dan Cawabup Rahma Shofiana WA.

4. Jumlah paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto dalam Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 yang ditetapkan adalah sebanyak dua pasangan calon.

5. Nomor Urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 adalah sebagaimana hasil pengundian nomor urut yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2015. Yakni, cabup-cawabup nomor urut 2, H H Mustofa Kamal Pasa SE - H Pungkasiadi SH dan cabup-cawabup nomor urut 3, Misnan - Rahma Shofiana WA. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional