Pemkot Gagal Tangani Pasar Ikan, Dewan Sepakati Alihfungsi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot Gagal Tangani Pasar Ikan, Dewan Sepakati Alihfungsi

Kondisi lantai dasar dan lantai dua Pasar Ikan Prajurit Kulon (doc.satujurnal)

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto akhirnya angkat tangan tak sanggup mempertahankan kelangsungan pasar ikan di kawasan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Opsi yang bakal diambil agar bangunan pasar berlantai dua senilai Rp 1,7 miliar  hasil proyek DAK (dana alokasi khusus) bidang perikanan dan kelautan serta dana pendamping APBD itu tetap bisa dimanfaatkan, yakni dengan mengalihfungsikan menjadi pasar konvensional aneka kebutuhan.

“Melihat kondisi Pasar Ikan Prajurit Kulon, sangat sulit untuk dipertahankan. Yang harus segera dilakukan, yakni melakukan alihfungsi, dari pasar ikan menjadi pasar aneka kebutuhan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani, Selasa (10/11/2015).

Fanani mengutarakan hal itu setelah pihaknya memperoleh input soal kondisi terakhir pasar dibawa kendali Diskoperindag tersebut.

“Secara faktual harus diakui jika proyek pasar ikan macet dan sulit dipertahankan. Pedagang yang menempati los dan kios pasar yang terikat kontrak sebagian masih bertahan dengan berdagang diluar ketentuan (dagang ikan segar), sebagian memilih ‘tiarap’ daripada terus merugi. Opsi yang tepat pola alihfungsi. Pedagang disilahkan menggelar dagangan non ikan, sepanjang sesuai kebutuhan daerah,” paparnya.

Pasar berlantai dua yang didesain khusus untuk perdagangan pasar ikan segar yang diresmikan penggunaannya oleh Walikota Mojokerto, Abdul Gani Suhartono, akhir Nopember 2011 silam itu seolah tak terjamah pembeli. Kian hari kian kronis. Dari 57 pedagang penyewa yang menempati 40 los dan 17 kios, kini yang bertahan tidak lebih dari separohnya.

Puluhan los yang seharusnya digunakan untuk perniagaan ikan, oleh penyewanya dialihdagangkan. Hanya satu dua pedagang berjualan ikan segar. Selebihnya, ada yang berdagang gerabah, sayur mayur, bumbu dapur, makanan minuman, bahkan satu los tampak digunakan untuk penjualan aneka asesoris.

Para pedagang mengaku terpaksa harus berjualan dagangan diluar ketentuan yang disepakati dengan Pemkot. Pun mereka bertahan berniaga lantaran sudah terlanjur membayar uang muka los / kios Rp 1,4 juta serta berkewajiban mengangsur selama delapan tahun.

Wajah setiap los bursa ikan segar pun sudah berubah. Dari 40 los di lantai dasar, sebagian besar sudah ditutup dinding semi permanen berbahan triplek dan ram kawat. Tak tampak lagi fresher dan timbangan ikan yang disediakan Pemkot untuk setiap pedagang.

Anak tangga berlapis keramik menuju lantai dua pun kotor berdebu. Sebagian sudut keramik retak-retak. Di lantai dua, terdapat 17 kios yang kosong melompong. Sejak diresmikan, tak sekalipun kios berukuran 3 x 4 meter dengan penutup aluminium rolling door difungsikan. Banyak coretan tangan-tangan jahil di dinding bangunan lantai dua ini.
Beberapa kios tampak tertutup rapat. Beberapa lainnya yang terbuka berisi beberapa barang bekas.

Dua ruangan yang sedianya untuk kantor pasar kondisinya tak jauh bedah.

Yang tampak baru hanya rangka galvalum yang dipasang pasca ambruknya atap berbentuk kanopi akibat terjangan angin dua tahun silam.

Menurut Fanani, atas kondisi itu, Dewan bisa memaklumi sekaligus menyetujui jika Pemkot memilih opsi alihfungsi.

“Lebih realistis daripada memaksakan program usungan pemerintah pusat itu,” cetus politisi senior PKB tersebut.

Namun, Fanani meminta Pemkot Mojokerto benar-benar membuat rencana yang matang. Terlebih, soal pemanfaatan 17 kios di lantai dua. “Kios-kios di lantai dua itu jangan sampai muspro lagi. Harus benar-benar bisa difungsikan. Jangan berdalih pedagang enggan lalu dibiarkan makrak lagi,” sindirnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional