Pengembalian Dana Proyek Swakelola Rp 1,7 M Disoal LSM - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pengembalian Dana Proyek Swakelola Rp 1,7 M Disoal LSM


Mojokerto-(satujurnal.com)
LSM Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK) Mojokerto mendesak agar beberapa pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mojokerto segera menyelesaikan pengembalian uang negara secara tanggungrenteng akibat proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan perdesaan dari dana APBD 2013 yang masih tersisa sekitar Rp 600 juta dari total  Rp 1,737 miliar.

Namun, GEBRAK meminta agar proses hukum berkaitan dengan temuan BPK yang tertuang dalam LHP (laporan hasil pemeriksaaan) tetap dilanjutkan Polresta setempat.

“Kewajiban mengembalikan uang negara akibat proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan perdesaan tahun 2013 harus segera diselesaikan. Sejauh ini masih ada sekitar Rp 600 juta yang masih belum disetor ke kas daerah,” kata Sekjen GEBRAK, Ariyanto, Senin (23/11/2015).

Ariyanto meminta agar Polresta yang menangani kasus ini menegaskan kepada pejabat yang bersangkutan, agar pengembalian dilakukan secepatnya.

 “Kami akan ikut memantau proses pengembalian anggaran yang dikoordinir oleh Polresta itu," cetusnya.

Menurut Ariyanto, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengkoordinir pengembalian uang negara itu, namun juga mengambil langkah hukum.

Pasalnya, BPK menilai, penggunaan anggaran untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan perdesaan di sejumlah titik itu tidak dapat dipertanggungja wabkan.

“Temuan BPK menyebutkan belanja pemeliharaan dan pengadaan bahan bangunan atau material tidak dapat diyakini jumlah dan spesifikasinya,” lontar dia.

Dipaparkan Ariyanto, temuan dan rekomendasi BPK merupakan tindaklanjut audit terhadap sejumlah paket proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan perdesaan Dinas PU Kota Mojokerto dari dana APBD 2013 sebesar Rp 1,737 miliar yang ditangani Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya tahun 2013.

Bidang Bina Marga mengelola Rp 995, 41 juta untuk rehab jalan dan pavingisasi di tujuh titik yang dibagi menjadi empat paket pekerjaan. Sedang Bidang Cipta Karya mengelola Rp 742,12 juta untuk kegiatan rehab jalan dan jembatan perdesaan dengan 5 paket pekerjaan.

Sejumlah bukti belanja material yang dilakukan kedua bidang itu oleh BPK diragukan. Pun titik-titik sasaran yang disebut dalam dokumen proyek tidak bisa ditunjukkan dengan pasti.

“Saat akan dilakukan pengujian fisik ke lokasi pekerjaan, PPTK tidak dapat menunjukkan lokasi atau bagian jalan mana saja maupun luas jalannya yang telah dilakukan pemeliharaan,” ujar Ariyanto mengutip bunyi temuan BPK tersebut.

Atas temuan ini, lanjut Ariyanto, BPK merekomendasikan kepada walikota agar PPK dan PPTK mempertanggungjawabkan indikasi kerugian daerah secara tanggungrentang sebesar Rp 1,737 miliar.

“Sudah hampir dua tahun rekomendasi itu turun, tapi sampai sekarang belum juga diselesaikan oleh pejabat yang bersangkutan. Agar tidak menjadi presenden buruk bagi Dinas PU maupun Pemkot Mojokerto, maka kasus ini harus segera terselesaikan,” tukas Ariyanto.

 Terpisah, Yudha Prasetiyo, Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan,  Bidang Bina Marga, Dinas PU Kota Mojokerto tak menampik soal rekomendasi BPK tersebut.

“Memang, sesuai rekomendasi BPK,  ada kewajiban mengembalikan ke kas daerah senilai seratus persen dari total temuan Rp 1,737 miliar,” kata Yudha yang mengaku sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek swakelola Bidang Bina Marga tersebut.

Yudha menyebut, pengembalian dapat dilakukan dengan cara mengangsur dalam batas waktu paling lama dua tahun terhitung sejak rekomendasi BPK diterbitkan. “Sampai saat ini sisa angsuran sekitar Rp 500 juta. Kami perkirakan bulan Pebruari 2016 mendatang lunas ,” katanya tanpa membeber lebih jauh proporsi angsuran yang ia sebut.

Saat disinggung soal dorongan aparat penegak hukum agar persoalan yang melibatkan beberapa pejabat Dinas PU tersebut dituntaskan, Yudha menampik. 

“Dari awal tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum terkait kasus ini. Karena, rekomendasi BPK memang lebih pada urusan administrasi. Jadi ya semua angsuran pengembalian langsung dikreditkan pada rekening kas daerah,” elak dia.

Sejatinya, kata Yudha lagi, temuan BPK bukan lantaran proyek fiktif. Tetapi karena saat ke lokasi untuk penunjukan titik sasaran pihaknya tidak bisa menunjukkan secara tepat. 

“Proyek rehab memang di banyak titik. Saat BPK mempertanyakan titik sasaran, ada jawaban yang tidak pas, sehingga diragukan. Jawaban Walikota kepada BPK juga demikian. Bukan karena tidak ada kegiatannya, tapi saking banyaknya titik sasaran dan proyek lama di satu area, sehingga petugas lapangan pun bingung saat diminta menunjukkan titik sasarannya,” sergah dia. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional