Terjerat Kasus Galian C Ilegal, Ketua Partai Hanura Ditangkap Usai Demo Pilbup - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terjerat Kasus Galian C Ilegal, Ketua Partai Hanura Ditangkap Usai Demo Pilbup


Mojokerto-(satujurnal.com)
Senedi, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mojokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, dalam kasus galian C illegal, Kamis (19/11/2015).

Penahanan pimpinan partai pengusung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Choirunisah dan Arifudinsyah yang dicoret dari daftar kontestan Pilbup Mojokerto 2015 tersebut setelah Satreskrim Polres Mojokerto menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus galian C ilegal itu.

Ironisnya, penangkapan pria mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto 2009 - 2014 terjadi sesaat setelah ia berorasi dalam aksi demo di depan kantor KPUD setempat.

Senedi terlihat berorasi mengecam KPU atas pencoretan Cabup yang diusung Partai pimpinan Wiranto tersebut.

"Tidak ada unsur politik, ini murni kriminal, SN sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 214 lalu. Selain SN, ada tersangka lain dalam kasus illegal mining ini, yakni SG (Sugeng). Setelah penetapan tersangka, SG melarikan diri. Saat ini SG sudah tertangkap. Makanya SN pun kita tangkap untuk kita serahkan ke Kejaksaan, karena berkas penyidikan sudah P-21 (lengkap),” ungkap
.
Petugas, lanjut Kapolres, tahu kalau yang bersangkutan sedang demo di KPU. “Penangkapan kita lakukan setelah demo usai. Dan lokasi penangkapan juga jauh dari lokasi demo. Di wilayah hukum Polres Mojokerto kota," imbuhnya.

Setelah penangkapan, Senedi dan Sugeng dikirim ke kantor Kejaksaan Jalan RA Basuni, Sooko. Mojokerto. Kedua tersangka dikawal langsung Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso dan Kanit Tipiter Ipda Sukoco.

"Sesuai KUHAP kita serahkan kedua tersangka ini ke kejaksaan. Karena berkas kedua tersangka sudah P21 (lengkap). Kewenangan penahanan selanjutnya ada di Kejaksaan," ujar kasatreskrim begitu keluar dari ruang Kasie Pidum Kejaksaan.
        
Mantan Kastreskrim Tuban ini menambahkan, penangkapan Senedi sama sekali tidak ada unsur politis. Penangkapan yang dilakukan anak buahnya setelah menangkap salah satu tersangka lain.

"Tidak ada unsur politik. Kita menangkapnya juga di Jalan Brawijaya Kota Mojokerto. Jauh dari lokasi dia berdemo. Penetapan tersangka juga tahun 20140 lalu," tandasnya.

Menurut Budhi, kedua tersangka dijerat pasal 158 UU No 4 / 2009 tentang pertambangan. "Ancamannya penjara  diatas 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Budhi.

Kholil Askohar, pengacara Senedi menyatakan dirinya langsung mengajukan penangguhan kepada Kepala Kejaksaan Negeri.

"Penangguhan penahanan itu hak setiap orang. Dikabulkan atau tidak itu kewenangan Kajari," terangnya di Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Terkait permohonan pengajuan tersangka, Humas Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji menjelaskan bahwa kemungkinan disetujuinya penangguhan sangat kecil. Pertimbangannya, salah satu tersangka melarikan diri ke luar pulau sejak penetapan tersangka setahun lalu.

"Kita tidak mau tersangka melarikan diri lagi. Jadi kecil kemungkinan untuk dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya," terang Dinar yang juga Kasie Intel Kejari Mojokerto itu.

Sementara itu, Kartono koordinator PAC Partai Hanura se Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa DPC sedang mengupayakan bantuan hukum ke DPD Partai Hanura Jawa Timur. Karena sampai saat ini, Pak Senedi masih tercatat sebagai ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mojokerto hingga akhir Desember nanti," ujar pria yang juga Ketua PAC Kecamatan Jetis tersebut. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional