(foto ilustrasi. doc. satujurnal) |
Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2016 bergulir di Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 35 perusahaan besar dan perusahaan multinasional menyatakan kesanggupannya membayar gaji karyawan diatas upah minimum kabupaten (UMK) dengan berdasarkan sektor dengan penambahan antara 5 – 7 persen.
“Sampai saat ini, dari 723 perusahaan, tercatat 35 perusahaan yang akan membayar upah karyawan dengan hitungan UMSK dengan varian sektor satu,dua dan tiga,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto,” Jum’at (11/12/2015).
Dipaparkan Tri, UMK 2016 Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 3.030.000. Sedang UMSK sektor 1 plus 7 persen menjadi Rp 3.242.000, sektor 2 plus 6 persen menjadi Rp 3.211.800 dan sektor 3 plus 5 persen menjadi Rp 3.181.500.
“Aturannya, besaran UMSK tidak boleh lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP) serta juga tidak boleh lebih rendah dari UMK,” imbuhnya.
Tri menuturkan, nilai UMSK ini merupakan hasil perundingan yang disepakati bersama oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Kenaikannya sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan perhitungan akumulasi inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang mengikuti formula seperti dalam PP nomor 78 tahun 2015.
"Pengelompokannya berdasarkan jenis usahanya, diantaranya kelompok usaha sektor 1 dari bidang usaha industri makanan dan minuman semisal PT Ajinomoto dan PT MBI, sedangkan sektor 2 dari perusahan elektronik semisal PT SAI, dan sektor 3 dari perusahaan industri komponen otomotif," terang Tri.
Menurut Tri, UMSK ini sifatnya tidak wajib seperti UMK. Artinya, perusahaan yang tidak memberlakukan ketentuan tersebut tidak akan dikenai sanksi.
"Ini tergantung kemampuan masing-masing perusahaan, kalau memang mampu memberikan kesejahteraan lebih kepada pekerjanya biasanya UMSK ini dilaksanakan, tapi bagi yang tidak mampu juga tidak apa-apa. Karena sifatnya tidak mengikat seperti UMK," tegasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016. Besaran nilai UMP itu termaktub dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000, Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. (one)
Social