Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi
(Dishubkominfo) Kota Mojokerto melarang truk angkutan barang dan kendaraan
berat melintasi wilayah kota dan jalur mudik, mulai 30 Desember besok hingga 3
Januari 2016 mendatang.
Larangan itu merujuk SE Dirjen
Perhubungan Darat Nomor 48/2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan
Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa
Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.
"Secara nasional pelarangan
berlaku mulai selama lima hari, tidak kecuali di Kota Mojokerto. Penghentian
operasi kendaraan pengangkut barang itu untuk mengurai kemacetan kendaraan
pribadi di jalan utama kota dan bypass saat
arus mudik dan arus balik Natal dan tahun baru,” kata Kepala Dinas
Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo,
Selasa (29/12/2015).
Ditegaskan Ruby, pelanggaran atas
pelarangan, tidak saja penilangan oleh Polres Mojokerto Kota, namun bisa
berujung pencabutan buku kir kendaraan.
“Kalau pelanggarannya berat, tidak
menutup kemungkinan kami akan menindak mencabut buku kir kendaraan yang
bersangkutan,” katanya.
Kendaraan yang dilarang beroperasi,
kata Ruby, yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk
gandeng serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu
lebih dari dua.
“Dikecualikan kendaraan pengangkut BBM
(bahan bakar minyak) dan BBG (bahan bakar gas) serta pengangkut ternak,
pengangkut bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, pupuk, susu murni
barang antaran pos dan barang ekspor atau impor dari dan ke palabuhan,”
imbuhnya.
Pun pengangkutan bahan pokok yang
tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.
Ruby menyatakan, pihaknya telah
mempersiapkan lokasi untuk menghentikan atau memarkir truk yang masih nekad
melintas meski sudah ada pelarangan. Salah satu lokasi, yakni halaman kantor
Dishubkominfo di jalan raya bypass. (one)
Social