Dishubkominfo Kota Mojokerto Larang Truk Masuk Kota dan Jalur Mudik Bypass - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dishubkominfo Kota Mojokerto Larang Truk Masuk Kota dan Jalur Mudik Bypass


Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kota Mojokerto melarang truk angkutan barang dan kendaraan berat melintasi wilayah kota dan jalur mudik, mulai 30 Desember besok hingga 3 Januari 2016 mendatang.

Larangan itu merujuk SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 48/2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.

"Secara nasional pelarangan berlaku mulai selama lima hari, tidak kecuali di Kota Mojokerto. Penghentian operasi kendaraan pengangkut barang itu untuk mengurai kemacetan kendaraan pribadi di jalan utama kota dan bypass saat  arus mudik dan arus balik Natal dan tahun baru,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, Selasa (29/12/2015).

Ditegaskan Ruby, pelanggaran atas pelarangan, tidak saja penilangan oleh Polres Mojokerto Kota, namun bisa berujung pencabutan buku kir kendaraan.

“Kalau pelanggarannya berat, tidak menutup kemungkinan kami akan menindak mencabut buku kir kendaraan yang bersangkutan,” katanya.

Kendaraan yang dilarang beroperasi, kata Ruby, yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

“Dikecualikan kendaraan pengangkut BBM (bahan bakar minyak) dan BBG (bahan bakar gas) serta pengangkut ternak, pengangkut bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, pupuk, susu murni barang antaran pos dan barang ekspor atau impor dari dan ke palabuhan,” imbuhnya.

Pun pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.

Ruby menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan lokasi untuk menghentikan atau memarkir truk yang masih nekad melintas meski sudah ada pelarangan. Salah satu lokasi, yakni halaman kantor Dishubkominfo di jalan raya bypass. (one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional