Jombang-(satujurnal.com)
Menjelang Natal dan pergatian tahun baru , 4 orang anggota jaringan pengedar sabu-sabu dan pil koplo berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Jombang. Dari tangan para pengedar ,anggota Satreskoba berhasil mengamankan 2,55 gram sabu-sabu dan 613 butir pil double L,
"Rencananya, narkoba tersebut untuk pesta menyambut tahun baru," ujar Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Hariyono, Rabu (23/12/2015).
Keempat pengedar jaringan narkoba tersebut, yakni narko (38) warga Desa Sengon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, ali (32) warga Dusun Batang Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Cairul (22) Warga Jalan Sumatera , Desa Plandi Kecamatan Kabupaten Jombang, dan HS (38) Warga Dusun Nusupan Desa Jarak Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
“Untuk mengedarkan narkoba, para tersangka ini menggunakan cara tatap muka langsung dengan pembeli atau dengan sistem ranjau antara penjual dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung namun barang dan uang disepakati ditaruh di sebuah tempat,” kata AKP Hariyono.
selain 4 tersangka, pihaknya juga sedang memburu 8 orang yang termasuk dalam jaringan mereka dan sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Para pengedar barang haram ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rg)
Social