Nilai Kepengurusan Ilegal, MPP PPP Kota Mojokerto Ancam Perkarakan Ketua DPC Versi Djan Faridz - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Nilai Kepengurusan Ilegal, MPP PPP Kota Mojokerto Ancam Perkarakan Ketua DPC Versi Djan Faridz


Mojokerto-(satujurnal.com)
Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Mojokerto kian meruncing. 

Sejumlah kader PPP Kota Mojokerto yang mengatasnamakan Majelis Penyelamatan Partai (MPP) PPP Kota Mojokerto mengultimatum Mukti Wijaya yang mengklaim sebagai pemegang SK Ketua Caretaker DPC PPP Kota Mojokerto dari induk partai kubu Djan Faridz agar segera menghentikan langkah-langkah politik yang dinilai merusak citra partai. 

"Klaim Mukti Wijaya sebagai ketua DPC PPP Kota Mojokerto sama sekali tidak berdasar dan illegal. Dan langkah politik dengan menerbitkan SP (surat peringatan) kepada dua wakil PPP di DPRD Kota Mojokerto serta seruan mengajak bergabung semua kader PPP ke kubunya merupakan upaya memecahbelah partai," kata Iwut Widiyanto, anggota MPP PPP Kota Mojokerto saat jumpa pers, Senin (28/12/2015).

Mukti Wijaya pun disebut MPP bukan kader PPP. Ia pernah menjadi caleg PAN Kota Mojokero di ajang Pileg 2014. Bahkan saat ini yang bersangkutan aktif sebagai Sekretaris Perindo Kota Mojokerto.

"Karena yang bersangkutan jelas-jelas bukan kader PPP tapi kader partai lain serta tidak bisa membuktikan SK dari PPP Kubu Djan Faridz, maka MPP akan klarifikasi ke DPW PPP Jatim kubu Djan Faridz maupun kubu Romahurmuzi sekaligus menempuh jalur hukum, dari somasi hingga pelaporan ke pihak yang berwajib," cetus Iwut.

Dipaparkan Iwut, PPP Kota Mojokerto, tetap satu dan tunduk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 504/K/TUN/2015 yang mengembalikan kepengurusan PPP ke Muktamar Bandung. Konsekwensinya, DPC PPP Kota berada di tengah. 

"Sampai saat ini PPP Kota Mojokerto masih solid dalam satu wadah partai tanpa berkiblat ke PPP kubu Djan Faridz maupun kubu Romahurmuzi. DPC PPP Kota Mojokerto tetap pada pendirian tidak pernah menyatakan akan bergabung ke salah satu kubu sampai ada yang disahkan, sesuai ketentuan dalam undang-undang partai politik," tegasnya.

Sehingga saat ada muktamar dua kubu, DPC PPP Kota Mojokerto memberi mandat beberapa kadernya untuk mengikuti Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta. 

"Tapi PPP Kota Mojokerto tidak pernah memberikan surat mandat ke Mukti Wijaya untuk mengikuti muktamar di dua kubu itu. Karena yang bersangkutan bukan kader PPP," ungkapnya. 

Jadi, kata Iwut lebih lanjut, patut diduga adanya konspirasi antara oknum dari internal maupun ekternal PPP Kota Mojokerto. 

"Oknum inilah mengacaukan suasana di PPP Kota Mojokerto yang selama ini kondusif dengan upaya-upaya negatif merusak komitmen fungsionaris partai dari tingkat ranting hingga cabang yang bersikap dan berada di posisi netral," lontarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Mojokerto, Mukti Wijaya melayangkan surat peringatan pertama kepada kedua wakil PPP di DPRD Kota Mojokerto, Riha Mustofa dan Gunawan agar segera merapat dan mengakui keberadaan pengurus cabang.

Mukti Wijaya yang mengaku memegang SK DPC PPP Kota Mojokerto kubu Djan Faridz mengambil langkah politik memfilter politisi PPP yang masih berada di kubu PPP dibawah kendali Romahurmuzi.

Riha Mustofa yang kini memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Kota Mojokerto diminta bergabung ke partai pimpinan Djan Faridz.

“Kami sudah meminta ketua DPD PPP Kota Mojokerto beserta semua pengurusnya mengakui kepengurusan PPP hasil muktamar VIII Jakarta, dengan ketua umum terpilih H. Djan Farid dan sekretaris Jendral H.RA Dimyati Natakusuma. Rupanya upaya kami tidak mendapat respon yang positif oleh yang bersangkutan. Makanya hari ini kami layangkan surat peringatan pertama,” kata Sekretaris DPC PPP Kota Mojokerto, Ahmad Kambali, Senin (14/12/2015).

Kambali menegaskan, surat peringatan pertama hanya berbatas waktu tiga hari. Setelahnya pihaknya akan menerbitkan surat peringatan kedua hingga surat peringatan ketiga.

“Kalau sampai SP3 (surat peringatan ketiga) tidak direspon sama sekali, maka kami akan menerbitkan rekomendasi untuk pemberhentian keanggotaan mereka dari PPP. Tentunya akan ada konsekwensi hukum bagi yang bersangkutan. Tentunya, kalau sudah bukan anggota PPP tidak lagi bisa mengatasnamakan PPP baik di insititusi Dewan maupun untuk kepentingan lain,” ujar Kambali.

Langkah-langkah DPC PPP Kota Mojokerto itu, ujar Kambali, merupakan bagian penegasan atas dua putusan kasasi MA yang menyatakan kepengurusan PPP yang sah adalah kepengurusan PPP produk Muktamar VIII di Djakarta.

“Pasca putusan MA, PPP melakukan konsolidari dari level kepengurusan pusat hingga daerah,” tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional