Mojokerto-(satujurnal.com)
Rencana mutasi sejumlah pejabat eselon II pemegang jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Mojokerto masih mengambang. Kepastian waktu mutasi di ujung tahun 2015 yang sempat mencuat pasca assessment kompetensi 27 pejabat eselon II, kini tak ada kejelasan. Tak pelak, redupnya kabar mutasi seksi jabatan kepala di beberapa unit kerja strategis dalam gerbong mutasi gelombang III era pemerintahan Walikota Mas’ud Yunus kian menyembulkan tanda tanya besar di kalangan pegawai.
"Hasil assessment kompetensi sampai sekarang belum turun. Jadi kemungkinan mutasi (pejabat eselon II) dalam bulan ini sangat tipis. Hari efektif tersisa tiga hari, sedangkan sampai detik ini hasil assessment yang jadi pijakan hukum mutasi belum diterima (walikota)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto, Endri Agus Subiyakto, Kamis (24/12/2015).
Assessment kompetensi tersebut diikuti 27 pejabat eselon II Pemkot Mojokerto di Badiklat Jatim tanggal 17 – 19 Nopember lalu, diikuti 11 kepala dinas, 6 kepala badan, 5 staf ahli, 2 asisten sekkota, sekretaris dewan, inspektur dan direktur RSU.
Menurut Agus, sesuai ketentuan dalam UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mutasi pejabat harus didasarkan pada assessment. Dan pejabat yang bersangkutan sudah menduduki jabatan sedikitnya selama dua tahun. "Dari rentang masa jabatan, memang sudah memenuhi ketentuan (dua tahun). Tapi bukan berarti setiap dua tahun harus ada mutasi jabatan kepala di satu SKPD, karena UU ASN mengatur, jabatan kepala bisa diperpanjang hingga lima tahun, tergantung kinerja pejabat yang bersangkutan," ulas Endri Agus.
Diberitakan sebelumnya,
rencana jabatan yang diduduki pejabat eselon II sejak 2 Januari 2014 itu dicetuskan Walikota Mas’ud Yunus, Kamis (3/12/215).
"Ya nantilah (mutasi) itu. Ini kan masih menunggu hasil assessment (kompetensi)," kata Mas’ud Yunus.
Sesuai aturan dalam UU ASN mutasi pejabat harus didasarkan pada assessment. "Mereka (pejabat eselon II) inilah yang akan kita rotasi jabatannya. Apalagi mereka sudah menduduki jabatan selama dua tahun, kan sudah waktunya (dimutasi),” cetusnya.
Ditandaskan, selain didasarkan hasil assessment, kemampuan penyerapan anggaran dan kinerja kurun 2 tahun juga dijadikan pertimbangan mutasi.
Soal penempatan, kata Mas’ud Yunus, sebenarnya ditentukan oleh rapor kinerja setiap pejabat sendiri. “Saya akan menempatkan pejabat sesuai dengan kemampuan tiap individu,” ucapnya.
Ia pun memastikan bakal mengisi jabatan Kadiskoperindag lowong sejak pertengahan tahun lalu.
Sekedar diketahui, sejumlah pejabat eselon II pengendali SKPD saat ini merupakan pejabat hasil mutasi besar-besaran 2 Januari 2014. Mereka masuk dalam gerbong mutasi besar-besaran bagi 213 pejabat eselon II – eselon V yang dilakukan Mas’ud Yunus tiga pekan sejak dirinya dilantik sebagai Walikota menggantikan Abdul Gani Soehartono.
Disebut-sebut, mutasi yang dilakukan kala itu merupakan mutasi balas jasa sekaligus ‘hukuman’ untuk PNS yang menyebrang mendukung pasangan kandidat walikota lain dalam running Pilwali 29 Agustus 2013. (one)
Social