Setahun PA Mojokerto Putus 2.767 Perkara Cerai - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Setahun PA Mojokerto Putus 2.767 Perkara Cerai

foto ilustrasi.(doc.istimewa)

Mojokerto-((satujurnal.com)
Sebanyak 2.767 perkara cerai diputus hakim Pengadilan Agama (PA) Mojokerto sepanjang tahun 2015.

Persoalan ekonomi dan ketidakcocokan pasangan karena terpengaruh wanita idaman lain (WIL) dan pria idaman lain (PIL) menjadi alasan prinsip pemohon cerai gugat dan cerai talak. Sementara dalam banyak kasus, usia perkawinan dijalani dalam rentang 1 tahun hingga 5 tahun. 

Humas Pengadilan Agama Mojokerto, Chairil Anwar mengatakan hail itu terkait angka perceraian sepanjang tahun 2015 yang ditangani pihaknya, Rabu (16/12/2015).

" Usia perkawinan yang masih muda sangat rentan terjadi gejolak rumah tangga. Ini gambaran dari jumlah pemohon perceraian yang terbanyak tahun ini," ujarnya. .

Meski demikian, kata Chairil Anwan, secara kuantitatif angka perceraian tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya. “Ini indikator yang positif soal menurunnya angka perceraian. 

“Dari 2.767 perkara yang diputus, sebanyak 1.597 cerai gugat dan 681 perkara cerai talak. Sedangkan pada tahun 2014 jumlah perkara cerai yang diputus sebanyak 3.157 perkara. Diantaranya cerai gugat sebanyak 1.873 dan cerai talak sebanyak 973 perkara,” imbuhnya. 

Bahkan secara prosentase, jika dilihat dari perbandingan jumlah penduduk, lanjut Choiril Anwar, tren perceraian setiap tahun mengalami penurunan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional