Tahun Baru, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama 5 Hari - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tahun Baru, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama 5 Hari


Jombang-(satujurnal.com)
Guna mengantisipasi kemacetan panjang seperti saat Hari Natal, Satlantas Polres Jombang melakukan sosialisasi larangan beroperasi kepada pengemudi truk yang lewat di jalan raya yang  berlaku dari tanggal 30 desember 2015 hingga 3 januari 2016.

Sejak Selasa (29/12/2015) pagi sejumlah anggota Satlantas Polres Jombang satuan lalulintas menghadang truk yang lewat di jalan raya Gatot Subroto Jombang. 

Satu persatu truk pengangkut barang dihentikan untuk diberi penjelasan oleh anggota Satlantas. Sosialisasi ini merujuk Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016. 

Para sopir truk yang dihentikan mengaku tidak masalah kalau tidak boleh beroperasi selama 5 hari. 

Mereka menyadari bahwa pada pergantian tahun diutamakan kepentingan masyarakat yang akan merayakan tahun baru.

Kasatlantas Polres Jombang  AKP Melisa Amalia mengatakan, 
sosialisasi ini bertujuan agar para sopir mengetahui adanya larangan operasi selama 5 hari.

"Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi,dan truk ditahan di Mapolres Jombang hingga tanggal 3 januari 2016. (rg)


 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional