Tersangka Upal Berkelit, Simpan Upal untuk Ritual Bayar Hutang - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tersangka Upal Berkelit, Simpan Upal untuk Ritual Bayar Hutang


Jombang-(satujurnal.com)
Setelah diperiksa secara maraton dan di keler ke beberapa lokasi, ,Asmawi, tersangka pembuat uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu serta uang dolar Amerika, tidak mengakui tentang pembuatan uang palsu.

Tersangka, warga Desa Gersikharjo, Tuban tersebut berdalih upal dibeli seseorang yang berada di terminal Bungurasih, Sidoarjo.

Tersangka yang kini mendekam disel tahanan Mapolres Jombang diperiksa secara maraton dan dikeler ke beberapa lokasi.

Dalam pemeriksaan anggota Satreskrim Polres Jombang, tersangka tetap bungkam . Ia bersikukuh menyebut jika pembuatan uang palsu itu bukan dirinya. Tersangka mengaku beli dari seseorang yang bertemu di mushola Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo.

Disebutnya jika lembaran uang pecahan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu juga uang dolar Amerika untuk ritual agar bisa membayar utangnya. Uang palsu itu tidak untuk diedarkan.

“Meskipun tersangka tidak mengakui namun polisi tetap menjebloskan ke sel tahanan. Karena tersangka diduga merupakan komplotan pembuat uang palsu yang sudah profesional, bahkan tersangka punya jaringan dibeberapa kota di Jawa Timur,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat, Kamis (10/12/2015).
Pihaknya juga menyatakan kini tengah mengejar anggota jaringan lainnya yang sudah diketahui identitasnya.  
Kasus penggrebekan produsen uang palsu (upal) rumah kos Dusun Parimono, Desa Plandi, Jombang Kota, terjadi Rabu (9/12/2015) dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Satserse Polres Jombang. Dalam penggerebekan ini polisi meringkus Asmawi, asal Tuban. 

Bukan hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang palsu, baik yang sudah terpotong maupun masih dalam bentuk lembaran. Terdapat juga uang mata uang dolar Amerika. Seluruh uang palsu itu berjumlah Rp 700 juta lebih. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional