Walikota Pastikan Merotasi Pejabat Eselon II - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Walikota Pastikan Merotasi Pejabat Eselon II


Mojokerto-(satujurnal.com)
Sejumlah pejabat eselon II pemegang jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Mojokerto bakal masuk dalam gerbong mutasi gelombang III era pemerintahan Walikota Mas’ud Yunus. 

Sinyal putar kursi jabatan yang diduduki pejabat eselon II sejak 2 Januari 2014 itu dicetuskan Walikota Mas’ud Yunus, Kamis (3/12/215).

"Ya nantilah (mutasi) itu. Ini kan masih menunggu hasil assessment (kompetensi)," kata Mas’ud Yunus. 

Assessment kompetensi tersebut diikuti 27 pejabat eselon II Pemkot Mojokerto di Badiklat Jatim tanggal 17 – 19 Nopember lalu, diikuti 11 kepala dinas, 6 kepala badan, 5 staf ahli, 2 asisten sekkota, sekretaris dewan, inspektur dan direktur RSU.  

Dan mutasi yang bakal digelar dalam waktu dekat ini, ujar walikota, hanya untuk pejabat eselon II. Sesuai aturan dalam UU ASN mutasi pejabat harus didasarkan pada assessment. Mereka (pejabat eselon II) inilah yang akan kita rotasi jabatannya. Apalagi mereka sudah menduduki jabatan selama dua tahun, kan sudah waktunya (dimutasi),” cetusnya. 

Ditandaskan, selain didasarkan hasil assessment, kemampuan penyerapan anggaran dan kinerja kurun 2 tahun juga dijadikan pertimbangan mutasi. 

Soal penempatan, kata Mas’ud Yunus, sebenarnya ditentukan oleh rapor kinerja setiap pejabat sendiri. “Saya akan menempatkan pejabat sesuai dengan kemampuan tiap individu,” ucapnya.  

Ia pun memastikan bakal mengisi jabatan Kadiskoperindag lowong sejak pertengahan tahun lalu. 

Sekedar diketahui, sejumlah pejabat eselon II pengendali SKPD saat ini merupakan pejabat hasil mutasi besar-besaran 2 Januari 2014. Mereka masuk dalam gerbong mutasi besar-besaran bagi 213 pejabat eselon II – eselon V yang dilakukan Mas’ud Yunus tiga pekan sejak dirinya dilantik sebagai Walikota menggantikan Abdul Gani Soehartono.

Disebut-sebut, mutasi yang dilakukan kala itu merupakan mutasi balas jasa sekaligus ‘hukuman’ untuk PNS yang menyebrang mendukung pasangan kandidat walikota lain dalam running Pilwali 29 Agustus 2013. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional