Jombang-(satujurnal.com)
Seorang bandar sabu-sabu dan tiga pemakai sabu-sabu berhasil diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Jombang. Keempat pelaku ini harus rela digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka digrebek saat menggelar pesta di salah satu rumah pelaku di Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang Kota.
Keempat pelaku ini adalah Panca Satariyaji warga Desa Dapurkejambon Kecamatan Jombang Kota, Ade Setyawan, asal Desa Krembangan Kecamatan Gudo, Abdul Aziz, asal Desa Kras Kecamatan Diwek dan Jamaludin, warga Desa Pesantren Kecamatan Tembelang. Keempat pelaku digrebek saat menggelar pesta rumah Panca Satariyajidapur kejambon jombang.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 15,24 gram sabu yang sudah dikemas dalam klip, barang haram itu siap diedarkan oleh pelaku Panca kepada pelanggannya.
AKP Hariono, Kasat Narkoba Polres Jombang mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Saat keempat pelaku sedang pesta sabu-sabu, petugas langsung menggrebek dan menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari sabu,handphone,uang dan alat hisap,” katanya, Selasa (26/1/2016).
Petugas saat ini terus mengembangkan jaringan bandar narkoba jenis sabu tersebut. Para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 15 tahun penjara.(rg)
Social