Ketua MUI Kabupaten Jombang, KH Cholil Dahlan |
Jombang-(satujurnal.com)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Jombang menyatakan ormas Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar sesat
karena menyimpang dari kaidah agama. Pernyataan lembaga ini terkait
ditemukannya sebuah tabloid terbitan ormas Gafatar yang berisikan berbagai
kegiatan sosial dengan menggandeng masyarakat hingga pemerintah. Tabloid
tersebut tersebar sejak tahun 2014 lalu dan kini menjadi perbincangan warga.
Selain itu, pasca menghilangnya satu
keluarga yang bergabung sebagai anggota Gafatar, MUI mensinyalir bahwa para
penganut ormas yang didirikan oleh Ahmad Musadek tersebut hampir tersebar
merata di Jombang.
“Kami minta agar pemerintah daerah waspada
akan kegiatan berkedok sosial yang tidak jelas. Karena sebagian besar kegiatan
ormas Gafatar tersebut identik dengan urusan sosial,” kata Ketua MUI Kabupaten
Jombang, KH Cholil Dahlan, Rabu (13/1/2016).
Sesuai pendapat MUI Pusat, ujar KH
Cholil, gerakan Gafatar adalah sesat. Karena ormas tersebut menyimpang dari
kaidah agama, diantaranya shalat lima waktu tidak wajib dan dilakukan secara
suka suka. Selain itu, ormas ini menganggap puasa, zakat dan haji tidak
termasuk dalam rukun Islam .
Menurutnya, penyebaran penganut gafatar
tersebut hampir merata di wilayah Jombang, mulai dari pusat kota hingga daerah
pinggiran. “Ormas Gafatar merupakan bentukan Musadek yang mengaku nabi dan
mengadopsi ideologi negara Islam dari Karto Suwiryo yang pernah membentuk DI/TII.
“Untuk itu MUI berharap agar pemerintah mewaspadai gerakan Gafatar, termasuk
kegiatan berkedok sosial yang tidak jelas,” cetusnya. (rg)
Social