Gelap Mata, Pak Modin Ini Jambret Tas Guru - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gelap Mata, Pak Modin Ini Jambret Tas Guru

foto ilustrasi.doc.istimewa

Mojokerto-(satujurnal.com)
Ulah tak terpuji ditunjukkan MM, Kaur Kesra Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Laki-laki berusia 39 tahun yang didesanya lebih akrab disapa Pak Modin ini melakukan aksi menjambret tas milik pengendara sepeda motor. Dihadapan polisi, ia mengaku gelap mata hingga menjalankan aksi penjabretan lataran terlilit hutang ratusan ribu rupiah. 

"Saya banyak pikiran, binggung. Saya punya utang Rp 200 ribu sehingga saya menjambret. Sebelumnya saya tidak pernah menjambret, ini yang pertama kalinya," aku MM lirih sembari menutupi wajahnya yang lebam akibat terlibat kecelakaan usai menjambret, Senin (04/01/2016). 

Petualangan hitam sang modin ini berakhir setelah ia terlibat kecelakaan selepas lari dari kejaran korbannya. 
Ia kini diamankan anggota Polsek Dawarblandong berikut barang bukti hasil kejahatannya. 

Kapolsek Dawarblandong, AKP Suharso menuturkan, MM yang merupakan warga Dusun Mojolebak, Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Minggu (03/01/2015) tengah hari kemarin mengendarai Honda Beat nopol W 3428 LE warna biru putih dari arah selatan. Sementara korban, Suhartini (56) mengendarai Honda Vario dari arah utara.

"Di Jalan Raya Manyarsari, Desa Gunungsari, pelaku menabrak sepeda motor milik korban lalu mengambil tas milik korban dengan paksa kemudian kabur ke arah selatan. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai guru SDN Suru warga Dusun Sidokerto, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong hendak ke Kupang, Jetis mengambil gaji di ATM," ungkapnya, Senin (04/01/2016).

Tas milik korban yang berada di gantungan setir dan jok ditarik pelaku hingga tali tas putus. Pelaku kembali menabrak korban, namun justru pelaku yang terjatuh dari motor. Korban kemudian berhenti dan menstandartkan motornya untuk mengambil tasnya yang terjatuh. Namun pelaku lebih sigap meraih tak korban. 

"Setelah berhasil mengambil tas milik korbannya, pelaku kemudian kabur ke arah selatan. Korban yang berteriak minta tolong mengejar sampai di Jalan Raya Desa Suru. Tepat di warung milik Sugeng, korban melihat ada kecelakaan. Korban mengenali orang yang terlibat kecelakaan tak lain pelaku penjambretan. Sontak korban berteriak maling. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Dawarblandong," katanya.

Kapolsek menjelaskan, sebelum diamankan, di Jalan Raya Suru, pelaku mengalami kecelakaan dengan pengendara motor Honda Beat nopol W 3113 KT warna biru hitam, Mulyo (30). Korban warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang ini, hendak kembali ke Gresik untuk bekerja.

"TKP penjambretan dengan kecelakaan sekitar 3 KM. Barang bukti yang diamankan, dompet warna krem berisi uang kertas Rp114 ribu, dompet warna kuning berisi uang logam Rp15 ribu, dompet warna biru berisi heat set dan bolpoin warna hitam, Honda Beat W 3428 LE milik pelaku dan Honda Beat nopol W 3113 KT milik korban kecelakaan," ujarnya.

Pengakuan pelaku, kata Kapolsek lebih lanjut, ia baru pertama kali melakukan aksi penjambretan. Pelaku juga mengaku terlilit hutang sehingga nekat melakukan aksi penjambretan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 huruf 1e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasaan ancaman 12 tahun. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional