Polisi Ringkus Lima Tersangka Pencabulan Anak - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Ringkus Lima Tersangka Pencabulan Anak

Mojokerto-(satujurnal.com)
Aparat Polres Mojokerto Kota meringkus lima tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kelima tersangka, diringkus setelah polisi mendalami laporan korban serta melengkapi dengan alat bukti hasil visum et repertum. Selain itu juga diamankan baju, celana jeans, celana dalam, jaket training dan brah milik korban.

Kelima pelaku perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut, IM (18) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, MP (20), warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, RD (20), warga Desa Penopo, Kecamatan Jetis, BM (20), warga desa Canggu, Kecamatan Jetis dan RF (20), warga desa Jetis, Kecamatan Jetis.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, naas yang menimpa korban EA, pelajar kelas 3 MA di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, bermula dari perkenalan korban dengan tersangka IM beberapa hari lalu.  

IM mengajak janjian ketemu di Jembatan Pulorejo, Kota Mojokerto. Korban bersama ER, temannya pun bertemu dengan IM serta empat tersangka lainnya, Kamis (25/2/2016). Korban diajak bersepeda motor berputar-putar kearah Kecamatan Jetis.

Namun saat berada di bawah jembatan tol desa Canggu, Kecamatan Jetis, timbul niat jahat para tersangka. IM melakukan pencabulan dengan meremas-remas payudara korban. Sementara empat tesangka lainnya melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara digilir.


Akibat perbuatannya, kelima tersangka yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional