Dugaan Penyelewengan Dana Pilbup Mojokerto Rp 30 miliar, Ketua KPUD Diperiksa Polisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dugaan Penyelewengan Dana Pilbup Mojokerto Rp 30 miliar, Ketua KPUD Diperiksa Polisi

Mojokerto-(satujurnal.com)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq diperiksa Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto, Kamis (31/03/2016).

Pemeriksaan ketua penyelenggara Pilbup Mojokerto ini terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk Pilbup  tahun 2015 sebesar Rp 30 miliar.

Komisioner KPU yang akrab disapa Yuhan tersebut tiba di gedung Sat Reskrim sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pemanggilan ini agendanya klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, A (Ayuhannafiq)," terang  Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso kepada wartawan usai pemeriksaan.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ketua KPU berdasarkan  laporan dari koalisi LSM Mojokerto. Dalam laporan itu, LSM menduga terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk penyelenggaraan Pilbup 2015 senilai Rp 30 miliar.
Yuhan diperiksa selama 2 jam oleh petugas. Yuhan dicecar 23 pertanyaan.

"Kita mintai pertanggungjawaban keuangan terkait penggunaan dana tersebut kepada ketua KPU," jelas Kasat.

Budi menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut Yuhan belum memberikan jawaban sesuai yang diharapkan penyidik. Ketua KPU tersebut, hanya menjelaskan bahwa dana sisa hibah Pilbup 2015 senilai Rp 8,56 miliar sampai saat ini belum dikembalikan ke kas daerah. Padahal seharusnya dana sisa itu dikembalikan satu bulan setelah Pilbup selesai.

"Dari klarifikasi yang kita lakukan, sisa dana hibah belum dikembalikan termasuk bunganya, Katanya bingung akan dikembalikan ke siapa. Dari keterangan Ketua KPU tadi dana sisa tersebut masih di rekening KPU," imbuhnya.

Budi menegaskan, pemeriksaan Ketua KPU Mojokerto masih sebatas klarifikasi. Pihaknya akan memanggil semua komisioner, Bendahara dan Sekretaris KPU Mojokerto terkait penggunaan dana hibah senilai Rp 30 miliar tersebut. Selain itu, setelah klarifikasi rampung pihaknya akan meminta bantuan BPK untuk melakukan audit untuk memastikan adanya kerugian negara.

"Kita agendakan pemeriksaan lagi  Senin, giliran Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto. Kami ingin mengetahui pertanggungjawaban penggunaan keuangan tersebut," pungkas Budi.

Usai dimintai keterangan oleh polisi, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq mengatakan, pihaknya optimis tak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah untuk Pilbup 2015.


"Yang kami lakukan sudah sesuai peraturan yang ada. Tidak ada masalah, malah kami kembalikan sekian banyak (dana sisa Rp 8,56 miliar)," ujar Yuhan singkat. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional