Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto menerapkan
aturan ketat bagi rumah tangga sasaran penerima program beras untuk masyarakat
miskin (raskin). Tidak cukup hanya menyodorkan KTP dan KK, warga sasaran harus
juga berdomisili sesuai identitas yang bersangkutan. Jika didapati penerima
program yang bakal berganti nama rastra (beras masyarakat sejahtera) itu tidak
berdomisi sesuai KTP dan KK, maka akan dianulir dan dicoret dari daftar
sasaran.
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus
menegaskan hal itu saat launching raskin APBD 2016 di balai kelurahan
Balongsari, Kecamatan Magersari, Selasa (22/3/2016).
“Akurasi data penerima raskin
melalui dengan memfilter domisili bagi
ini penting, agar penerima manfaat itu tepat sasaran. Jangan sampai warga
berdomisili tidak sesuai KTP tetap menerima manfaat raskin. Itu sama saja
menerima yang bukan haknya,” kata Mas’ud Yunus.
Selain memfilter domisili,
walikota kembali mengingatkan agar raskin tidak dibagi secara merata antara
penerima sasaran dan non s seasaran. Jika perangkat RT (rukun tetangga) atau RW
(rukun warga) maupun kelompok masyarakat terbukti menggalang pola bagi rata
raskin, Pemkot tidak segan untuk mempidanakan.
“Penerima raskin harus terdata
sesuai nama dan alamat, by name by address, juga harus sesuai domisili. Maka pola
pembagian raskin secara merata begitu, apa pun alasannya, adalah penyimpangan.
Mereka (penggalang) harus bersiap-siap menghadapi aparat penegak hukum,”
lontarnya.
Aparat kelurahan, RT, RW dan
kader raskin di setiap kelurahan, ujar Mas’ud Yunus, akan menjadi penjaga
gawang mengawasi distribusi raskin agar tepat sasaran. “Pengawasan distribusi
raskin kita serahkan pada perangkat kelurahan dan jajarannya. Kita tidak mau
mendengar ada penyimpangan. Apalagi, raskin tahun ini kita gratiskan. Uang tebus
raskin Rp 1600 perkilogram ditanggung APBD. Ini agar masyarakat miskin
benar-benar menikmati raskin. Tidak ada lagi yang kelaparan gara-gara tidak
mendapat haknya (raskin),” tukas dia.
Dalam kesempatan tersebut,
walikota juga memeriksa raskin APBD yang dibelanjakan melalui Bulog setempat.
Seperti halnya tahun sebelumnya, tahun
ini pemerintah pusat memberi jatah raskin untuk Kota Mojokerto sebanyak 5,205
KK. Sementara secara keseluruhan rumah tangga penerima program raskin di kota
dengan dua kecamatan ini sebanyak 6.645 KK. Kekurangan sebanyak 1.440 KK
ditutup dengan program raskin yang bersumber dari APBD. Dana yang dikeluarkan
untuk belanja raskin ini sebesar Rp 2,15 miliar. Setiap sasaran penerima raskin
mendapat jatah 15 kilogram per bulan. Sedang untuk pengganti uang tebus, APBD
menyiapkan anggaran Rp 1, 5 miliar.
Sementara itu, Kepala Bulog Sub
Divisi Regional II Surabaya Selatan, Nurman Susilo menjamin jika masyarakat
menerima atau menemukan raskin dengan kualitas jelek bisa dikembalikan.
"Kita akan ganti dalam waktu
1x24 jam setelah kita menerima laporan dari kelurahan. Tidak ada biaya
pengganti,” katanya. (one)
Social