Gubernur Jatim - Soekarwo |
Rencana Kabupaten Mojokerto untuk
keluar dari ring 1 penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) direaksi
Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Diijngatkan, jika keluar dari ring 1 untuk
mencegah larinya pengusaha keluar daerah, justru itu akan menjadi blunder. Yang
lari justru pekerjanya. Ia menyarankan agar pemerintah daerah mengarahkan pada
perundingan bipartite.
“SK ring satu itu tidak ada. Yang ada
itu SK Gubernur tentang penetapan besaran UMK,” ujar Gubernur Soekarwo
disela-sela menghadiri lomba burung perkutut ‘Mojopahit Cup 2016’ di GOR A
Yani, Kota Mojokerto, Minggu (13/3/2016).
Pengaturan berdasarkan ring, kata
Soekarwo, muncul di era Gubernur Soelarso. Kabupaten Mojokerto satu ring dengan
Kabupaten Sidoarjo, Gresik dan Surabaya karena di daerah ini ada industrial
estate.
“Perusahaan di kawasan industrial
estate itu padat teknologi, bukan pada tenaga kerja atau padat karya. Kalau
kemudian terjadi penurunan pengupahan, justru dalam jangka panjang akan
degradatif. Masak tenaga kerja skill mau dibayar upah setera unskill. Maka
skill labour (tenaga kerja yang memiliki skill) tidak ada yang datang.
Dalam jangka panjang akan terjadi degradatif. Ini yang harus dipikirkan,”
ingatnya.
Soal munculnya keberatan 8 perusahaan
di Kabupaten Mojokerto akibat UMK yang dinilai tinggi, Soekarwo mengatakan agar
keberatan itu diterima saja. “Ya diterima saja. Kan ada aturannya sendiri,”
sergahnya.
Namun menurutnya yang paling tepat itu
menyikapi keberatan perusahaan yakni menggunakan mekanisme bipartite. “Silahkan
perusahaan dan buruh berunding, kalau cocok itu keputusan terbaik, pemerintah memfasilitasi
saja. Prinsipnya
bipartite, tapi tetap minta SK Gubernur,” saran dia.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
(MKP) sebelumnya khwatir para investor takut masuk Mojokerto karena nilai Upah
Minimum Kabupaten (UMK) yang cukup tinggi, Pemkab Mojokerto berencana keluar
dari ring satu UMK Jawa Timur, karena MKP juga khawatir para pengusaha itu
membawa keluar usahanya ke luar wilayah Kabupaten Mojokerto.
”Kita akan berupaya keluar dari ring
satu, supaya investor mau masuk ke Kabupaten Mojokerto dan Perusahaan yang ada
di Mojokerto tidak ekspansi atau pindah ke Ddaerah lain”, Kata Bupati Mustofa
Kamal Pasa (MKP) kepada sejumlah wartawan.
Sementara Tri Mulyanto, Kepala Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto,
menambahkan, rencana Pemkab
Mojokerto keluar dari UMK ring satu Jawa Timur, akan dikoordinasikan dengan
gubernur Jawa Timur Sukarwo.
Pemkab Mojokerto akan tetap mematuhi
semua aturan, dalam melakukan survey dan penentuan UMK Kabupaten Mojokerto.
”Sebenarnya istilah ring tidak ada
dalam aturan, tapi rencana Pak Bupati segera kita koordinasikan dengan Gubernur
Jawa Timur”, katanya.
Sementara itu, Edy Josep, sekretaris
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Mojokerto mengatakan, mendukung rencana
pemkab Mojokerto yang disampaikan Bupati MKP. Meskin nantinya penetapan UMK
sesuai aturan, tetap mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sehingga kalaupun
nilai UMK diturunkan, tidak akan jauh dari nilai UMK yang sekarang.
Menurut Edy Yosef, sekarang ini banyak
perusahaan yang sudah melakukan efisiensi pekerjanya. Rata rata satu perusahaan
mengurangi pekerjanya 100 hingga 300 perkerja.
”Bahkan PT WWI, di Kawasan Ngoro,
sudah ekspansi ke vietnam dan memberhentikans ekitar 2000 pekerjanya.
UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2016 ini
ditetapkan Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 3.050.000 perbulan. Angka tersebut
dinilai kalangan pengusaha cukup tinggi dan memberatkan pengusaha. (one)
Social