Jombang-(satujurnal.com)
Ketigabelas
tersangka santri Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang harus mendekam
di sel tahanan Mapolres Jombang,pasalnya ke 13 santri ini telah menyebabkan
tewasnya santri pondok Abdul Mukaza Yahya.
Para
tersangka, MA (17), KAB (18),KL (16), IR (18), AZ (16), IK (16), KA (16), DJ
(17), AF (14) TZ (16), KA (16) dan HT (16) yang baru menyerahkan diri.
Dalam
pemeriksaan oleh anggota Satreskrim Polres Jombang, ketigabelas tersangka yang
dinilai sangat koorporatif itu mengaku bersalah setelah mengetahui teman sesama
santri mereka aniaya meninggal dunia saat di rawat di rumah sakit Jember.
Kasatreskrim
Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh
tiga belas santri pada Sabtu malam pekan lalu dipicu ulah korban yang memalak
ARH salah satu tersangka. Karena tidak terima, ARH mengajak enam temannya untuk
menganiaya korban. Setelah itu datang tujuh santri lagi yang ikut menganiaya
hingga korban jatuh sakit.
Tersangka
mengaku, korban pertama kali dijerat dengan sabuk. Melihat korban tak berdaya,
pelaku ramai-ramai memukul dan menindih korban dengan barbel. Namun setelah melihat
korban tak bergerak para tersangka membawa korban ke puskesmas.
“Korban
meninggal di RSU Jember . Dari keterangan dokter, korban luka dibagian kepala
dan dada,” katanya.
Karena
pengurus pondok kooperatitf, maka 12 santri yang menganiaya langsung diserahkan
ke Polres Jombang untuk diproses secara
hukum.
Para
tersangka mengaku, Abdul Mukaza adalah santri yang suka memalak. Karena jengkel
mereka terpaksa menganiayanya. Dihadapan penyidik para tersangka mengaku
bersalah.
Atas
perbuatanya, ketigabelas tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, karena menganiaya
yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (rg)
Social