Kasatreskrim Polres Jombang - AKP Wahyu Hidayat |
Jombang-(satujurnal.com)
Kepolisian Jombang,,akhirnya menetapkan mantan
Kepala Dusun Pucanganom, Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo,
Kabupaten Jombang, Hari Setyo Widodo sebagai tersangka dalam kasus tambang
galian C ilegal yang dilakukannya di desa setempat. Hari dijebloskan kedalam
sel tahanan Polres setempat, pada minggu (13/03/2016) kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Wahyu Hidayat,
mengatakan, Kasus tersebut mulai didalami
pasca kejadian warga sekitar yang berunjuk rasa menolak dan menyegel
satu alat berat (bekchoe) yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas
pertambangan.
Dalam pemeriksaan, Hari sempat berbelit dan
terkesan mengulur-ulur waktu saat dimintai keterangan oleh anggota Satuan
Reserse Kriminal Polres Jombang. Dia beralasan, sudah menyerahkan dan menunjuk
kuasa hukum untuk mendampingi terkait kasus yang menjeratnya ke sel tahanan
itu.
“Pada hari Sabtu kemarin kita lakukan penangkapan
yang bersangkutan sekitar jam 12.00 WIB siang dikediamannya kemudian kita bawa
ke Polres. Kita sempat lakukan pemeriksaan awal namun yang bersangkutan menolak
untuk dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan menunjuk penasehat
hukumnya sendiri”, kata Wahyu Hidayat, Senin (14/03/16).
Setelah melakukan pengembangan dengan memeriksa
sejumlah saksi, termasuk sejumlah saksi ahli dari Dinas terkait, akhirnya Hari
ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sebuah alat berat yang
digunakan Hari untuk melakukan aktivitas tambang tersebut.
“Keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli sudah
kita lakukan pemeriksaan. Keterangan ahli kita lakukan pemeriksaan dari ESDM
Provinsi, Dinas Perizinan Provinsi sampai BLH Kabupaten Jombang kita lakukan
pemeriksaan, semuanya, sampai masyarakat setempat, perangkat Desa setempat,
sampai Dinas Pengairan Kabupaten Kediri kita lakukan pemeriksaan juga”, imbuh
Wahyu.
Wahyu Hidayat menjelaskan, Hari terbukti
menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Dusun dan melakukan kegiatan jual
beli terhadap hasil penambangan tersebut. Dia dijerat dengan Undang-Undang
minerba tentang melakukan kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi dengan surat
izin resmi. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Ratusan warga Dusun Pucanganom Desa
Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo, sekitar lima bulan lalu beramai-ramai
menyita satu unit alat berat jenis excavator atau bachoe yang diduga nekat
beroperasi melakukan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa setempat. alat berat itu diduga milik Hari Setyo
Widodo, yang saat itu masih menjabat
sebagai Kepala Dusun Pucanganom. Bahkan karena geram, Warga yang menolak adanya
praktik tambang ilegal di Desanya itu sempat merusak alat berat tersebut. kasus
tersebut kemudian didalami oleh Pihak Kepolisian.(rg)
Social