KPAI Minta 12 santri Tersangka Penganiayaan Diberi Hak Dasar Pendidikan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

KPAI Minta 12 santri Tersangka Penganiayaan Diberi Hak Dasar Pendidikan


Jombang-(satujurnal.com)
Kasus meninggalnya Abdul Mukaza, salah satu santri Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang yang dianiaya oleh 13 santri beberapa waktu lalu mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Lutfi Kumaidi, anggota KPAI Bidang Pendidikan minta kepada pihak pengurus pondok untuk memberi hak pendidikan terhadap santri yang ditahan. Pasalnya selain sebagian besar masih berusia dibawah umur. Tiga  diantara mereka juga duduk dibangku akhir pendidikan sehingga harus tetap mengikuti proses ujian akhir.

"Meski nantinya sanksi terberat dijatuhkan kepada para tersangka  pihak pondok pesantren harus tetap memperhatikan kelangsungan pendidikan mereka," kata Lutfi Kumaidi, Jum'at (4/3/2016).

Sementara itu, Ketua Majelis Keamanan dan Ketertiban PP Darul Ulum, Rohmatul Akbar  mengatakan, kedepan pihaknya akan lebih memperketat pola pengamanan di area asrama pondok pesantren sebagai langkah awal antisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali. Pihaknya juga akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap para tersangka. (rg)

   

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional