Nenek Korban Jadi Otak Pembuangan Bayi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Nenek Korban Jadi Otak Pembuangan Bayi

Jombang-(satujurnal.com)
Kasus pembuangan bayi di Jombang terungkap petugas Kepolisian Resort Jombang. Empat orang yang diduga ikut berperan ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ini terdiri dari nenek dan pacar korban. Diduga aksi pembuangan bayi ini karena dilatarbelakangi hubungan diluar nikah. 

Namun yang ditahan hanya pelaku pencabulan, tiga tersangka lainya hanya dikenakan wajib lapor.
Satu tersangka yang ditahan ini adalah Rahmat Jaya, warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng,Kabupaten Jombang, pacar DY yang telah melahirkan bayi malang yang ditemukan di kawasan makam Desa Sengon Kecamatan Jombang Kota. Pemuda ini dianggap ikut berperan sebagai pelaku cabul terhadap gadis dibawah umur yang melahirkan bayi laki-laki tersebut.

Selain pacar korban, petugas juga mengamankan nenek korban yang menjadi otak pembuangan bayi, Jumilah (51). warga Kecamatan Sukomoro Nganjuk diamankan usai anaknya DY (19) keluar dari rumah sakit. Selain itu ikut diamankan Pornadi (47) warga Kecamatan Jogoroto dan Muhari (28) warga Kecamatan Mojoagung.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pembuangan bayi atas perintah Jumilah, nenek korban yang malu anaknya mengandung diluar nikah. Atas perintah Jumilah, Pornadi dan Muhari dibayar Rp 300 ribu untuk mengambil bayi dan membuangnya ke sungai.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini karena saat ditemukan ditangan bayi ini masih melingkar gelang bertuliskan nama 'Ny Dyah Ayu'. Dari informasi inilah akhirnya petugas berhasil menangkap dan menetapkan keempat tersangka.

Sementara itu, dr Puji Umbaran, Direktur RSUD Jombang mengatakan saat diserahkan bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal. Bayi meninggal karena terlahir prematur.

Dari kasus ini polisi menjerat Jumilah yang merupakan nenek bayi malang dengan pasal  181 KUHP Tentang Menyembunyikan Informasi, sama halnya dengan Pornadi dan Muahari. Sedangkan Rahmat Jaya yang merupakan pacar DY  dijerat pasal 293 KUHP tentang Persetubuhan Dengan Menjanjikan Imbalan, ancamannya 5 tahun penjara. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional