Jombang-(satujurnal.com)
Kasus pembuangan bayi di Jombang
terungkap petugas Kepolisian Resort Jombang. Empat orang yang diduga ikut
berperan ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ini terdiri dari nenek
dan pacar korban. Diduga aksi pembuangan bayi ini karena dilatarbelakangi
hubungan diluar nikah.
Namun yang ditahan hanya pelaku pencabulan, tiga
tersangka lainya hanya dikenakan wajib lapor.
Satu tersangka yang ditahan ini
adalah Rahmat Jaya, warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng,Kabupaten Jombang,
pacar DY yang telah melahirkan bayi malang yang ditemukan di kawasan makam Desa
Sengon Kecamatan Jombang Kota. Pemuda ini dianggap ikut berperan sebagai pelaku
cabul terhadap gadis dibawah umur yang melahirkan bayi laki-laki tersebut.
Selain pacar korban, petugas juga
mengamankan nenek korban yang menjadi otak pembuangan bayi, Jumilah (51). warga
Kecamatan Sukomoro Nganjuk diamankan usai anaknya DY (19) keluar dari rumah
sakit. Selain itu ikut diamankan Pornadi (47) warga Kecamatan Jogoroto dan Muhari
(28) warga Kecamatan Mojoagung.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP
Wahyu Hidayat mengatakan, pembuangan bayi atas perintah Jumilah, nenek korban
yang malu anaknya mengandung diluar nikah. Atas perintah Jumilah, Pornadi dan
Muhari dibayar Rp 300 ribu untuk mengambil bayi dan membuangnya ke sungai.
Polisi berhasil mengungkap kasus
ini karena saat ditemukan ditangan bayi ini masih melingkar gelang bertuliskan
nama 'Ny Dyah Ayu'. Dari informasi inilah akhirnya petugas berhasil menangkap
dan menetapkan keempat tersangka.
Sementara itu, dr Puji Umbaran,
Direktur RSUD Jombang mengatakan saat diserahkan bayi tersebut sudah dalam
kondisi meninggal. Bayi meninggal karena terlahir prematur.
Dari kasus ini polisi menjerat Jumilah
yang merupakan nenek bayi malang dengan pasal
181 KUHP Tentang Menyembunyikan Informasi, sama halnya dengan Pornadi
dan Muahari. Sedangkan Rahmat Jaya yang merupakan pacar DY dijerat pasal 293 KUHP tentang Persetubuhan Dengan
Menjanjikan Imbalan, ancamannya 5 tahun penjara. (rg)
Social