Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto mulai
bersih-bersih bangunan liar, khususnya yang berdiri diatas saluran air.
Sedikitnya 9 bangunan berbentuk bedak dan bedak semi permanen yang berdiri
diatas saluran sair di sepanjang jalan Bhayangkara jadi target awal.
“Keberadaan 9 bangunan liar diatas saluran
air di jalan Bhayangkara kita tertibkan karena Perda No 3 Tahun 2013 tentang
Ketertiban Umum dan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan,”
kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi, Rabu (30/3/3016).
Menurut Mashudi, peringatan agar
pemilik bangunan liar segera membongkar sudah diterbitkan sejak bulan Januari
lalu. Deadline dijatuhkan 31 Maret 2016 besok. Jika hingga lewat deadline
pemilik bangunan liar yang selama ini memanfaatkan untuk usaha tetap bandel,
tak segan akan dilakukan bongkar paksa.
Mendekati deadline, tujuh bangunan
liar sudah dibongkar pemiliknya sendiri.
"Keberadaan bangunan liar
tersebut melanggar Perda No 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda No
10 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Namun mereka cukup kooperatif
karena dari sembilan warung dan kios permak jeans tersebut, tujuh diantaranya
sudah membongkar bangunannya sendiri secara sukarela," katanya.
Mashudi menilai pemilik bangunan
liar cukup koorporatif. Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan, pemilik
tidak membongkar bangunannya tersebut maka pihaknya akan melakukan pembongkaran
paksa.
Dua bangunan sisanya, lanjut
Mashudi yakni warung mamin, pemiliknya berjanji akan melakukan pembongkaran
sendiri karena bangunannya semi permanen. Menurutnya, pihaknya memberikan
fasilitas kepada pemilik bangunan jika membongkar bangunannya akan disiapkan
angkutan dari Satpol PP untuk mengangkutnya.
"Kita sudah menyampaikan juga,
jika mereka membutuhkan angkutan untuk mengangkut barang-barangnya, kita
siapkan. Penertiban bangunan liar ini, kegiatan rutin bukan karena Adipura.
Setelah bangunan liar di Jalan Bhayangkara, nantinya kita akan melangkah ke
sejumlah bangunan liar di titik lain," tukasnya. (one)
Social