Pemuda Penderita Gangguan Jiwa Tewas Ditangan Ayah Kandung - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemuda Penderita Gangguan Jiwa Tewas Ditangan Ayah Kandung

Mojokerto-(satujurnal.com)
M Chotib (65) warga Dusun Kedung Sumur, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tega membunuh anak kandungnya, Zainul Anam (31), lantaran kesal dan malu sang anak mengalami gangguan jiwa.

Zainul Anam meregang nyawa setelah badannya diikat dan lehernya dipukul dengan balok kayu oleh ayahnya.

Terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang ayah terhadap darah dagingnya sendiri setelah anggota Polsek Jetis melakukan penyelidikan atas laporan warga yang curiga dengan kematian Zainul Anam yang terkesan mendadak pada Minggu (27/3/2016).

Anggota Polres Mojokerto Kota dibantu Tim Forensik Polda Jatim , Senin (28/3/2016) siang membongkar makam Zainul Anam di makam desa setempat, untuk melakukan otopsi jasad pria malang tersebut.

Dari hasil otopsi, polisi pun mendapatkan bukti jika korban Zainul Anam meninggal secara tidak wajar.

Polisi akhirnya mengamankan M Chotib dan paman korban, M Ikhsan yang membantu proses pembunuhan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelum meninggal zainul Anam yang telah beberapa tahun mengalami gangguan jiwa ini  mengamuk dan memalak sejumlah tetangganya.

Ayah korban kemudian memintanya pulang, namun di rumahkorban kembali memukul ayahnya.

Diduga karena kesal dan malu anaknya terus mengamuk dan mengganggu orang lain ayah korban memutuskan mengakhiri hidup anaknya tersebut dengan cara memukul leher anaknya menggunakan balok kayu hingga tewas.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Nyoman Budiharja mengatakan, alam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku kesal dan merasa terancam karena diserang oleh anaknya dengan menggunakan balok kayu.

Dari tersangka M Chotib disita barang bukti berupa satu balok kayu dengan panjang 121 meter, satu tikar plastik warna hijau cream, satu jaket warna hitam ungu, satu rompi warna coklat, satu celana pendek motif batik, satu topi warna abu-abu.

Satu balok kayu dengan panjang 56 meter, satu tongkat kayu panjang 65 meter, satu kaos berkrah warna biru dongker. Sementara dari pelaku Ichsan (50), petugas menyita barang bukti berupa satu sarung motif garis-garis warna ungu pink.
"Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Jetis. Pembongkaran makam dan optopsi ini, dalam rangka upaya untuk memperkuat dan membuktikan secara pasti yang dilakukan kedua pelaku. Sehingga kita juga menunggu hasil forensik untuk memastikan keterlibatan paman korban," jelasnya.(wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional