Rekontruksi Kasus Santri Keroyok Santri, Tersangka Peragakan 94 Adegan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Rekontruksi Kasus Santri Keroyok Santri, Tersangka Peragakan 94 Adegan

Jombang-(satujurnal.com)
Sebanyak 94 adegan diperagakan 13 santri tersangka kasus pengeroyokan terhadap Abdullah Muzaka Yahya (15)santri Pondok Pesantren (PP) Darul Ulum Rejoso, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, dalam reka ulang yang digelar di Mapolres Jombang, Sabtu (5/3/2016).

Puluhan adegan di depan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) tersebut dibagi menjadi dua sesi atau dua lokasi.

Polisi memilih rekontruksi tidak di tempat kejadian perkara (TKP) namun di Mapolres Jombang agar tidak mengganggu kegiatan belajar di pondok pesantren.

Lokasi pertama berada di asrama tersangka sebanyak 54 adegan, sedangkan lokasi kedua berada di asrama korban sebanyak 42 adegan. Kedua asrama tersebut berada di dalam kompleks pondok pesantren.

Penganiayaan yang menyebab kematian korban yang paling mematikan, dtendang dan dipukul menggunakan barbel.

Dalam pengeroyokan di TKP pertama, akibat penganiayaan yang diterima, korban sudah dalam kondisi tidak berdaya, akibat berbagai pukulan dan tendangan yang dilakukan enam santri temannya. Secara diam-diam korban dipindahkan ke sebuah kamar tempat korban tinggal.

Di TKP kedua sudah menunggu tujuh santri lainnya. Bukan mengobati namun malah menyakiti, diantaranya dengan memukulkan raket, menempeleng dan menyiksa dengan menggunakan barbel, setelah tak berdaya korban dilarikan tersanka ke rumah sakit dan esok harinya, korban meninggal dunia.

Atas peristiwa meninggalnya santri bernama abdullah muzaka yahya santri asal Kabupaten Jember, tersangka langsung ditangkap polisi dan telah menghuni sel tahanan Polres Jombang, tersangka menyatakan penyesalannya dan minta maaf kepada keluarga korban.

Pengeroyokan terjadi pada Sabtu malam pekan lalu yang mengakibatkan korban meninggal setelah dikeroyok 13 santri lainnya. Pemicunya, salah satu korban mengaku pernah dipalak oleh korban. Sementara itu, keluarga korban menuntut secara hukum.


Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 ayat tiga Uu Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara junto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional