Jombang-(satujurnal.com)
Sebanyak 94 adegan diperagakan 13
santri tersangka kasus pengeroyokan terhadap Abdullah Muzaka Yahya (15)santri
Pondok Pesantren (PP) Darul Ulum Rejoso, Kecamatan Peterongan, Kabupaten
Jombang, dalam reka ulang yang digelar di Mapolres Jombang, Sabtu (5/3/2016).
Puluhan adegan di depan penyidik
dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) tersebut dibagi menjadi dua
sesi atau dua lokasi.
Polisi memilih rekontruksi tidak
di tempat kejadian perkara (TKP) namun di Mapolres Jombang agar tidak
mengganggu kegiatan belajar di pondok pesantren.
Lokasi pertama berada di asrama
tersangka sebanyak 54 adegan, sedangkan lokasi kedua berada di asrama korban
sebanyak 42 adegan. Kedua asrama tersebut berada di dalam kompleks pondok
pesantren.
Penganiayaan yang menyebab
kematian korban yang paling mematikan, dtendang dan dipukul menggunakan barbel.
Dalam pengeroyokan di TKP
pertama, akibat penganiayaan yang diterima, korban sudah dalam kondisi tidak
berdaya, akibat berbagai pukulan dan tendangan yang dilakukan enam santri
temannya. Secara diam-diam korban dipindahkan ke sebuah kamar tempat korban
tinggal.
Di TKP kedua sudah menunggu tujuh
santri lainnya. Bukan mengobati namun malah menyakiti, diantaranya dengan
memukulkan raket, menempeleng dan menyiksa dengan menggunakan barbel, setelah
tak berdaya korban dilarikan tersanka ke rumah sakit dan esok harinya, korban
meninggal dunia.
Atas peristiwa meninggalnya
santri bernama abdullah muzaka yahya santri asal Kabupaten Jember, tersangka
langsung ditangkap polisi dan telah menghuni sel tahanan Polres Jombang,
tersangka menyatakan penyesalannya dan minta maaf kepada keluarga korban.
Pengeroyokan terjadi pada Sabtu
malam pekan lalu yang mengakibatkan korban meninggal setelah dikeroyok 13
santri lainnya. Pemicunya, salah satu korban mengaku pernah dipalak oleh korban.
Sementara itu, keluarga korban menuntut secara hukum.
Akibat perbuatannya tersangka
dijerat pasal 80 ayat tiga Uu Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,
ancaman hukumannya 15 tahun penjara junto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rg)
Social