Tekan Defisit, BPJS Kesehatan Naikkan Tarif Premi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tekan Defisit, BPJS Kesehatan Naikkan Tarif Premi

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tarif premi BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI) dinaikkan per 1 April 2016 mendatang. Kenaikan tarif ini oleh Chohari, Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Cabang Mojokerto merupakan hasil evaluasi per dua tahun.

“Berdasar Perpres Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS, yang akan diberlakukan per 1 April 2016. Kenaikan tariff premi ini amanat  undang-undang. Untuk peserta mandiri dan PBI per 1 April nanti merupakan penyesuaian karena beberapa hal, antara lain inflasi, pelayanan kesehatan yang mengalami kenaikan,” kata Chohari dalam konferensi pers di gedung BPJS jalan Empunala Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2016).

 Dipaparkan, untuk PBI, tarif iuran dinaikkan dari Rp. 19.225 menjadi 23 ribu per orang. Iuran ini dibayarkan langsung dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Sedangkan untuk kategori mandiri, iuran bakal naik sebesar 6 persen dari besaran semula.

Nilai kenaikan tarif berbeda per kelasnya. Untuk kelas I naik sebesar Rp. 20.500, kelas II sebesar Rp. 8500 dan kelas III naik sebesar Rp. 4500. "Kelas I tarif semula  Rp. 59.500 disesuaikan menjadi Rp. 80 ribu, kelas II semula Rp. 42.500 naik menjadi Rp. 51 ribu dan kelas III tarif semula Rp. 25.500 menjadi Rp. 30 ribu," ulasnya.

Meski demikian, Chohari menyebut masih dibawah ambang. Namun, ia tak menampik jika penyesuaian tarif premi tidak lepas dari angka defisit yang dipanggul BPJS Kesehatan hingga trilyunan rupiah. “Untuk tahun 2015 saja, terjadi defisit Rp 5,6 miliar,” ungkapnya.

Chohari
Defisit terjadi, lanjutnya, karena antara penerimaan premi dan pembayaran klaim yang tidak berimbang. “Ada mismatch atau ketidaksesuaian antara iuran yang dibayarkan peserta dengan pengeluaran BPJS Kesehatan, yakni untuk klaim,” imbuhnya.

Chohari menyebut, kenaikan tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan. Diantaranya, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan akses pelayanan dan penambahan manfaat pelayanan kesehatan.

"Peserta tak perlu khawatir, dengan meningkatnya tarif ini otomatis akan meningkatkan manfaat dan fasilitas kesehatan yang diberikan. Kita juga akan terus berbenah dan terbuka dalam menerima kritikan masyarakat, untuk perbaikan kualitas pelayanan kita," janjinya.

Ia menambahkan, terkait rencana kenaikan tarif ini, pihaknya menggandeng Puskesmas untuk melakukan sosialisasi. Itu dilakukan agar peserta tidak kaget saat melakukan pembayaran iurannya nanti.

"Seluruh Puskesmas di wilayah Mojokerto dan Jombang sudah kita tempeli pemberitahuan terkait kenaikan ini. Harapan kita peserta tahu dan tidak kaget saat ada pembengkakan nilai iurannya," tegasnya.

Sementara itu, rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016 ini mendapat sorotan wakil rakyat. DPRD Kabupaten Mojokerto mengaku tak segan memanggil Kepala BPJS Cabang jika terbukti muncul banyak pengaduan.

"Jika pelayanannya tidak memuaskan, silahkan mengadu ke kantor dewan. Kita siap  memanggil pimpinan BPJS untuk kita mintai klarifikasi dan pertanggung jawabannya," tegas Ismail Pribadi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.

Politisi PDIP ini berpendapat, kenaikan tarif yang dibebankan pada sebagian peserta BPJS harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kesehatan.

"Tak hanya kualitas yang harus ditingkatkan, penambahan manfaat pelayanan kesehatan juga harus disesuaikan dengan kenaikan tarif itu. Jangan sampai tarifnya naik, pelayanan yang diberikan tetap seperti biasa-biasa saja," ungkap Ismail. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional