Mojokerto-(satujurnal.com)
Hearing DPRD Kota Mojokerto dengan
manajemen Graha Poppy Karaoke dan warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan
Magersari di ruang sidang Dewan, Kamis (15/4/2016) berlangsung panas. Dua
pihak, manajemen dan warga bersikukuh
dengan sikap masing-masing.
Warga yang mengaku gerah dengan
keberadaan karaoke tidak menghendaki adu argumen dengan manajemen, namun mendesak
Pemkot Mojokerto segera menutup paksa tempat karaoke yang mereka nilai sudah
meresahkan.
Manajemen pun tak kalah sengit menangkis
tudingan minor warga yang sebelumnya sudah disampaikan per surat dan dibacakan
Ketua Dewan, Poernomo dalam hearing yang juga menghadirkan sejumlah pejabat
terkait tersebut.
“Semua pihak harus menempatkan
persoalan ini secara obyektif. Menyangkut pengaduan warga, diantaranya soal jam
operasional yang melebihi ketentuan, penjualan minuman keras dengan kadar alkohol
diatas lima persen, kebisingan musik, dandanan pemandu lagu (purel) yang
mencolok, parkir pengunjung yang memakan badan jalan, menjadi hal yang harus
disikapi manajemen maupun Pemkot,” kata Poernomo.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Mojokerto, M Imron yang diminta membeber legalitas usaha Graha
Poppy Karaoke menyebut, secara legal formal, tempat karaoke itu sudah memenuhi
syarat. “Graha Poppy Karaoke mengantongi izin operasional sampai Nopember 2017
mendatang. Sejauh ini tidak ada izin yang terlewati. IMB, SITU, SIUP, TPD, Ijin
Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, ijin penjualan minol 5 persen dari UPT
DIsperindag Propinsi Jatim juga masih berlaku,” paparnya.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota
Mojokerto, Mashudi menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat teguran ke
manajemen. “Ada lima poin yang wajib ditaati manajemen, antara lain jam buka
dan jam tutup karaoke, penjualan minol hanya golongan A, larangan trafficking
dan narkoba, tidak mempekerjakan pelajar dan larangan pengunjung yang masih
mengenakan seragam sekolah dan seragam PNS," ujarnya.
Pemangku ketertiban umum ini pun
menyatakan terus melakukan pemantauan di lokasi, baik secara terbuka maupun
tertutup. “Kalau kita temukan pelanggaran, aka nada sanksi tegas dan akan
menjadi bahan evaluasi bagi perizinan berikutnya,” tandasnya.
Ketua Komisi III (kesra) DPRD Kota
Mojokerto, Junaidi Malik menegaskan jika hearing dibuka untuk mencari solusi.
Pihaknya tidak saja melakukan mediasi, namun juga akan melakukan investigasi
dan menelurkan rekomendasi ke Walikota.
“Yang diutarakan KPPT dan Satpol PP merupakan
tindaklanjut dari pengaduan warga. Tapi yang lebih penting, review atas
fakta-fakta dan dugaan pelanggaran seperti disampaikan warga. Dari fakta itu
kami akan menelurkan rekomendasi ke walikota. Jika sarat pelanggaran, bisa saja
rekomendasinya penutupan. Tapi yang mengeksekusi tetap Pemkot,” tukasnya.
Ditandaskan Juned, sapaan politisi PKB
tersebut, jawaban manajemen belum menjawab fakta-fakta yang disampaikan warga. Manajemen
tidak menjawab secara gamblang sejumlah persoalan yang dianggap krusial oleh warga.
“Makanya, perlu menguak fakta-fakta dengan review kebelakang,” katanya.
Juned yang juga warga kelurahan
Kedundung meyakini jika fakta-fakta yang dipaparkan warga bukan pepesan kosong.
“Saya juga warga Kedundung. Jadi ya tahu sebenarnya apa yang terjadi di Graha
Poppy Karaoke,” ungkapnya.
Sedangkan terkait pengaduan warga, Juned
menjamin pihaknya akan berada di posisi netral. “Jangan kuatir, Dewan tidak
akan masuk angin. On the track. Baik pengusaha maupun warga tetap sama haknya
di mata hukum,” cetusnya.
Anggota Komisi I (hukum dan
pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto mencercah sejumlah pertanyaan
ke manajemen dan warga. Namun, semua jawaban sebatas diakomodir. “Masukan dari
Pemkot, manajemen dan warga akan kita sandingkan dengan fakta yang ada. Dewan
akan menerbitkan rekomendasi ke walikota,” ujarnya.
Seperti diketahui, puluhan warga
Kedundung melayangkan pengaduan ke Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto, Senin
(11/4/2016) terkait aktivitas Graha Poppy Karaoke yang mereka nilai meresahkan.
Tokoh masyarakat setempat, diantaranya para ketua RT, warga dan kelompok masyarakat
yang menamakan ‘Masyarakat Peduli Lingkungan’.
Mereka mendesak agar Graha Poppy
Karaoke yang sebelumnya dibawa bendera manajemen Graha Istana ditutup.
"Kami meminta Graha Poppy
dipindah karena menganggu ketertiban. Mereka beroperasi melewati jam 24.00 WIB
sehingga melanggar ketentuan," ungkap Sugiono alias Pecok seorang warga Kedundung.
Pecok menyebut, akses kendaraan roda
empat tamu tempat hiburan ini juga menganggu arus lalu lintas di jalan Muria
Raya. Sebab, terbatasnya area parkir ditempat itu memaksa tamunya menaruh
mobilnya di bahu jalan. "Akses
keluar masuk parkir membuat lalu lintas macet. Juga GP meresahkan karena sering
tawuran antar tamu mabuk," tandasnya.
Para tokoh masyarakat itu juga menyoal
perilaku dan pakaian para purel. Yang kata mereka dalam surat protesnya,
kehadiran mereka menjadikan polusi moral karena tampak dari tempat umum.
"Pakaian purelnya jadi polusi moral. Apalagi banyak yang datang dibawah
umur," sampainya.
Kedatangan warga itu ditemui Walikota
Mojokerto, Masud Yunus dalam ruang dinasnya. Pertemuan tersebut berlangsung
tertutup.(one)
Social