Jombang-(satujurnal.com)
Ma Misson Arifin (30), guru olahraga sebuah
SMP di Jombang dilaporkan oleh wali murid lantaran melakukan tindak asusila. Warga
desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ini diduga kuat telah mensodomi
sejumlah muridnya dengan iming iming dibelikan hand phone dan kostum futsal.
Aksi bejat pelaku dilakukan di
sebuah warnet sambil menonton film porno dan juga di rumahnya.
Ia digelandang petugas Unit PPA
Polres Jombang, Senin (11/4/2016), usai dilaporkan muridnya berinisial NN (15)
karena melakukan tindak asusila.
Dihadapan petugas, mengaku tidak
hanya menyodomi satu muridnya namun sudah ada sekitar delapan yang menjadi
korban kelainan seksualnya.
Dalam aksinya, pelaku merayu
korban dengan memberikan sejumlah iming-iming barang seperti handphone dan
kostum futsal agar korban bersedia melayani nafsu bejatnya.
AKP Herio Ramadhona Caniago,
Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, kemungkinan jumlah korban akan
bertambah.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat undang undang perlindungan
anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(rg)
Social