Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas
Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur menggelar razia
ke sejumlah kendaraan yang melintas di Jalur By Pass Kota Mojokerto, Rabu (6/4/2016).
Puluhan
kendaraan terjaring razia karena tak melengkapi kendaraan maupun surat-suratnya.
Sejumlah
kendaraan yang melintas di jalur By Pass diarahkan masuk kantor Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mojokerto.
Petugas
menghentikan setiap kendaraan besar hingga sepeda motor di halaman depan kantor
Dishubkominfo Kota Mojokerto.
Satu
demi satu kendaraan berat, seperti truk dan bus, dicek kelengkapan surat hingga
kondisi bodi bus dan truk. Khusus untuk truk, petugas Dishub dan LLAJ Jatim
juga mengukur tinggi bak truk.
Tak
hanya kendaraan berat, puluhan sepeda motor juga tak luput dari razia
kelengkapan STNK dan SIM oleh polisi. Ada 18 sepeda motor yang ditilang karena
pengendara tak membawa SIM dan STNK.
Kendaraan
yang masuk langsung diperiksa petugas gabungan baik dari kepolisian, TNI maupun
Dispenda terkait kelengkapan kendaraan maupun surat-surat.
Kasi
Pengawasan dan Pengendalian, Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan
Provinsi Jawa Timur, Yoyok Kristio Hartanto mengatakan, razia itu lebih
difokuskan pada angkutan orang dan barang. Kelengkapan surat dan kondisi bus
dan truk menjadi perhatian, karena berpengaruh terhadap keselamatan orang lain.
"Ada
sekitar 179 angkutan orang dan barang yang dirazia. Dari jumlah itu, ada 34
kendaraan yang melanggar," terangnya.
Dari
34 kendaraan yang melanggar, ada 26 truk yang tak sesuai dimensinya, baik lebar
maupun tinggi bak. Lalu ada 5 kendaraan yang surat uji kir sudah mati. Dua bus,
yakni Mira dan Cendana kaca depan sudah pecah, dan satu bus diketahui tanpa
trayek. (one)
Social