Satpol PP Segel 10 Tower BTS Mati Ijin - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Satpol PP Segel 10 Tower BTS Mati Ijin


Mojokerto-(satujurnal.com)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel 10 menara pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) milik 6 perusahaan telekomunikasi lantaran perizinannya kedaluarsa, Kamis (28/4/2016).

"Penyegelan kami lakukan karena 
izin tower BTS sudah berakhir sejak 2012 lalu. Surat peringatan agar segera memperpanjang ijin tidak direspon," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi.

Menurut Mashudi surat peringatan itu sudah dilayangkan ke pemilik tower BTS tiga bulan lalu. "Kemarin deadline. Ternyata pemiliknya tidak merespon. Makanya hari ini kita lakukan penyegelan," imbuhnya. 

Penyegelan dilakukan, katanya, dengan menggembok pintu pagar seputar BTS. 

Disebut Mashudi, kesepuluh tower BTS yang disegel, 4 tower di wilayah Kecamatan Magersari dan 6 tower wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. 

4 tower di empat titik tercatat milik PT Hutchison CP, 2 tower milik PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, 4 tower BTS lainnya milik PT Indonusa Mora Perkasa, PT AXIATA Tbk, , PT Tower Bersama dan PT Protelindo. 

"Sebenarnya sesuai masukan KPPT ada 12 tower BTS yang ijinnya mati. Tapi 2 tower merespon dan mengurus perpanjangan ijin sebelum deadline," ungkapnya. 

Penyegelan, lanjut Mashudi, berlaku efektif selama tiga bulan kedepan. Jika pasca penyegelan pemilik kemudian mengajukan perpanjangan ijin dan menyodorkan HO maka segel akan dilepas. 

 "Tapi kalau sampai melewati batas waktu penyegelan, maka kami minta PLN segera memutus jaringan listriknya," ujarnya.

Ujar Mashudi, jika terjadi pemutusan jaringan listrik maka bukan lagi ultimatum, tapi bagian dari eksekusi. Karena pintu perpanjangan ijin akan tertutup. 

Terpisah Kepala KPPT Kota Mojokerto, M Imron mengatakan, 10 tower BTS sudah habis masa perijinannya. Namun untuk tindaklanjut, kewenangannya ada pada Satpol PP sebagai penegak perda. 

"Pemilik tower beralasan terkendala HO ( ijin gangguan) yang diperoleh dari warga terdampak. Tapi untuk perpanjangan HO bukan mutlak, artinya kalau tidak terjadi titik temu antara pemilik tower dan warga, Pemkot bisa menerbitkan perpanjangan ijin sepanjang alasan dan dasarnya secara aturan bisa diterima," terang Imron. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional