Tak Serahkan Aset Lingkungan, Bekas Ketua Pokja Dipolisikan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Serahkan Aset Lingkungan, Bekas Ketua Pokja Dipolisikan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Disinyalir menggelapkan sertifikat tanah dan uang kas organisasi, Ali Sodikin, bekas ketua Pokja Lingkungan Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh warga setempat, Rabu (27/4/2016).

Langkah warga yang tergabung dalam Lembaga Peduli Lingkungan Meri (LPLM) ini diambil lantaran Sodik, sapaan Ali Sodikin, sama sekali tak menggubris permitaan warga agar segera menyerahkan dua sertifikat tanah aset lingkungan seluas sekutar 5000 meter dan uang organisasi sekitar Rp 50 juta yang masih ditangannya, kendati sudah lengser sebagai ketua pokja dua tahun silam.

"Kami (pengurus Pokja Lingkungan Meri) terpaksa melaporkan yang bersangkutan (Alu Sodikin) ke polisi, karena sudah tidak ada itikad baik lagi. 
Sudah berkali-kali kami meminta dia agar segera menyerahkan dua sertifikat dan uang tunai milik lingkungan yang sampai saat ini masih dipegangnya. Ini untuk kejelasan dan pengamanan aset lingkungan. Tapi yang bersangkutan tak merespon. Bahkan terus menerus menghidar," kata Bambang Eko, Ketua (LPLM).

Menurut Bambang, LPLM dibentuk tahun 2014 pengganti Pokja Lingkungan Meri yang dilikuidasi. 

"Seharusnya aset lingkungan itu diserahkan Sodik ke LPLM seiring berakhirnya masa kepengurusan pokja. Tapi hal itu tidak dilakukan. Somasi yang kami layangkan,  juga upaya persuasif perangkat kelurahan juga dianggap angin lalu. Warga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Mojokerto," ungkap Bambang. 

Ujar Bambang, laporan ke Polres Mojokerto belum bisa ditindaklanjuti karena belum dilengkapi bukti otentik. Lantaran itu pula LPLM ke kantor kelurahan Meri meminta peta lokasi dan SPT PBB. 

"Bukti yang ada berupa peta lokasi dan pajak SPT PBB dua bidang tanah. Satu bidang tanah sawah seluas sekitar 4.000 meter dan satu bidang tanah dan bangunan milik lingkungan seluas sekitar 1.000 meter. Bukti ini yang akan kami serahkan (ke Polres Mojokerto) besok," imbuhnya.

Bambang memastikan, LPLM yang merupakan representasi warga lingkungan Meri menempuh jalur hukum. "Kami sudah melangkah dan tidak akan berhenti," tandas dia.

Kepala Kelurahan Meri, Suharno mengatakan aset lingkungan yang disoal LPLM bukan merupakan aset Pemkot, namun murni aset lingkungan berupa tanah cawisan warga lingkungan untuk dikelola juru penjaga air (Cuwowo) sebagai pengganti honor pengaturan air sawah. 

"Soal aset tidak ada sangkutpautnya dengan Pemkot. Tapi karena persoalan ini menyangkut lingkungan, kami berupaya urun rembuk dan membentuk Tim 5 yang bertugas menuntaskan persoalan ini. Tim ini pun gagal. Dan karena upaya kekeluargaan baik yang sudah dilakukan Tim 5 maupun LPLM 
menemui jalan buntu, akhirnya warga menempuh jalur hukum," katanya. 

Kata Suherno, Ali Sodikin menjadi ketua Pokja Lingkungan Meri tahun 2011 menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Suroso. Dua bidang tanah aset lingkungan diatasnamakan Suroso. Pun uang puluhan juta juga atas nama Suroso. Suroso lengser dan menyerahkan dua sertifikat dan buku tabungan ke Ali Sodikin. (one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional