Jombang-(satujurnal.com)
Sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat
peracikan obat oplosan , di Dusun Ngelongko, Desa Kebun Temu, Kecamatan
Peterongan Jombang digebek petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa
Timur, Kamis (26/5/2016).
Sekitar 45 ribu label obat keras
ilegal siap edar serta puluhan dos obat tradisional disita dalam penggerebekan
yang juga melibatkan anggota Satreskrim Poldam Jatim ini.
Rumah mewah yang diduga dijadikan
tempat meracik sekaligus tempat penyimpanan obat oplosan milik Kusmianto, bekas
sales obat-obatan.
Kepala Penyidikan dan Penindakan, Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, Siti Amanah mengatakan, seluruh
obat ilegal yang disita seluruhnya terkategori
berbahaya jika di konsumsi, obat yang dioplos Kusmianto ini tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak
disertai dosis penggunaan yang jelas.
Aminah juga mencurigai ada dugaan
keterlibatan beberapa sales perusahaan farmasi sebagai pemasok. Pasalnya, dari
penyelidikan, Kusmianto mengaku sudah beroperasi selama 5 tahun.
Sementara omzet yang didapat dari hasil meracik obat illegal
ini mencapai Rp 30 juta rupiah perbulan. Sedangkan proses pemasaran di edarkan
ke beberapa toko kecil di kawasan Jombang
hingga Mojokerto.
Seluruh obat illegal yang disita akan
dijadikan barang bukti. Pemiliknya terancam Undang-Undang Kesehatan pasal 196
jo 197 Undang -Undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara dan denda Rp1,5 miliar. (rg)
Social