Curi Barang Pabrik, 15 Karyawan Plywood Diringkus - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Curi Barang Pabrik, 15 Karyawan Plywood Diringkus


Jombang-(satujurnal.com)
15 orang kawanan pencuri di pabrik plywood di Jombang dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang.

Kelimabelas tersangka tidak lain adalah karyawan pabrik plywood diringkus ditempat kerjanya. 

Terungkapnya aksi pencurian berjamaah di satu perusahaan ini salah satu tersangka yang tidak terima dengan bagian hasil jarahannya akhirnya buka suara. 

Saat penangkapan tidak ada perlawanan sama sekali dari para tersangka. Mereka pun tidak  berkelit. 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio mengatakan, dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita puluhan juta rupiah dari hasil penjualanan barang curian. Selain itu pihaknya juga menyita alat pengangkut triplek ,diantaranya sebuah forklip dan truk yang diduga kuat sebagai sarana untuk mengangkut triplek hasil pencurian. 

Modus para tersangka terbilang sangat rapi, karena para tersangka adalah karyawan pabrik plywood dari berbagai bagian kerja, antara lain dibagian finising,pengepakan dan pengiriman juga bagian satpam.

Atas perbuatanya kelimabelas tersangka dijerat pasal 363 kuhp,dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Meski sudah meringkus kelimabelas tersangka namun Satrskrim Polres Jombang terus menyelidiki kasus pencurian di dalam pabrik tersebut hingga ke tempat tujuan hasil penjualan triplek hasil jarahan.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional