Terancam Limbah B3, Warga Lakardowo Demo Tuntut Tutup PT PRIA - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terancam Limbah B3, Warga Lakardowo Demo Tuntut Tutup PT PRIA

Mojokerto-(satujurnal.com)
Ratusan warga Desa Lakrdowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto unjuk rasa di kantor Pemkab setempat, Rabu (25/5/2016) , menuntut penutupan lahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) milik PT PRIA.

Dari pantauan di lokasi, warga yang didominasi kaum hawa ini mendatangi kantor Pemkab dengan mengendarai dua bak truk terbuka.

Setiba di lokasi, warga langsung membentangkan spanduk besar bertuliskan 'Selamatkan Anak Cucu Kita dari Limbah B3' serta 'Stop Hazardous Waste Dumping'.

Selain itu, warga juga menenteng spanduk bertuliskan tutup PT Pria, cabut izin PT Pria dan Lakardowo darurat B3, kampung kami bukan septictank PT Pria dan masih banyak lagi.

Tak hanya itu, sejumlah perwakilan warga juga menggelar orasi di depan pintu masuk kantor Pemkab yang dijaga puluhan aparat kepolisian.

Dalam orasinya warga menyebut, limbah B3 PT PRIA telah mencemari sumur dan areal perkebunan milik warga.

"Bupati jangan tutup mata, karena saat ini kami warga Lakardowo merasakan dampak yang luar biasa dari pengolahan dan pemanfaatan limbah PT PRIA ini," seru Nurasim, Koordinator Presidium Masyarakat Peduli Lakardowo.

Tak hanya itu, Nurasim menyebut sejak berdirinya industri pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 tahun 2010 lalu, warga Lakardowo merasakan adanya perubahan terhadap kondisi lingkungannya.

"Selain banyak warga yang sakit, sumur juga tidak bisa difungsikan kembali akibat tungkat pencemarannya yang tinggi," tambahnya.

Terkait ini, Nurasim memiliki bukti hasil uji laboratorium kualitas air tanah di sekitar PT PRIA oleh Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) pada bulan Mared dan April tahun 2016 kemarin.

"Data Ecoton, 8 air sumur yang ada di kedung palang Desa Lakar Dowo tidak memenuhi baku mutu air bersih. Ini tidak layak untuk mandi cuci atau bahkan tidak layak konsumsi," tegasnya.

Atas fakta tersebut, warga lanjut Nurasim, mendesak Bupati Mojokerto menghentikan operasional PT PRIA. Selain itu warga juga meminta Pemkab Mookerto melakukan  kajian terhadap ijin pembangunan gedung baru yang kini sudah beroperasional. Ini mengingat pertimbangan gangguan yang dirasakan warga selama operasional perusahaan itu.

"Kami deadline bulan puasa ini harus sudah tutup, jika tidak kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi untuk berunjuk rasa," pungkasnya.

Terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin mengatakan terkait desakan penutupan PT PRIA, Zainul mengaku kewenangannya bukan di Pemkab Mojokerto melainkan langsung di Kementerian Lingkungan Hidup.

"Ini sesuai  amanat Undang - Undang Nomor 32 tahun 2009, yang mana terdapat pembagian kewenangan baik oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Bupati. Khusus untuk pengolahan limbah B3, sepenuhnya kewenangan berada di kementrian,  baik itu soal perizinan, operasional serta pengawasannya.  Dan posisi pemkab hanya bisa memfasilitasi ketika ada masalah," terangnya.

Zainul juga menjelaskan, jika perizinan yang dimiliki oleh PT PRIA sudah lengkap. Izin tersebut meliputi izin transporter, izin pemanfaatan limbah B3, izin pengolahan limbah B3 baik limbah cair maupun padat maupun izin insenerator untuk pembakaran limbah.

"Izin dikeluarkan dengan melakukan kajian tekhnis yang detil dan mendalam, jika Kementerian sudah memberikan izin, brarti PT PRIA dipandang sudah berhak melakukan operasional dengan kewajiban-kewajiban yang mengikat dan tertera didalmnya," tambahnya.

Terkait keluhan pencemaran air yang dilaporkan oleh Ecoton ke BLH Kabupaten, Provinsi dan Kementerian, menurut Zainul itu sudah ditanggapi.

Tim gabungan dari BLH dan Kementerian sudah turun dan melakukan uji sampel di 9 titik sumur warga. Hasilnya masih memenuhi baku mutu, memang ada beberapa parameter yang masih tinggi, akan tetapi tidak membahayakan masyarakat," tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional