Ratusan warga Desa Lakrdowo, Kecamatan Jetis,
Kabupaten Mojokerto unjuk rasa di kantor Pemkab setempat, Rabu (25/5/2016) ,
menuntut penutupan lahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) milik PT PRIA.
Dari pantauan di lokasi, warga yang didominasi kaum
hawa ini mendatangi kantor Pemkab dengan mengendarai dua bak truk terbuka.
Setiba di lokasi, warga langsung membentangkan
spanduk besar bertuliskan 'Selamatkan Anak Cucu Kita dari Limbah B3' serta
'Stop Hazardous Waste Dumping'.
Selain itu, warga juga menenteng spanduk
bertuliskan tutup PT Pria, cabut izin PT Pria dan Lakardowo darurat B3, kampung
kami bukan septictank PT Pria dan masih banyak lagi.
Tak hanya itu, sejumlah perwakilan warga juga
menggelar orasi di depan pintu masuk kantor Pemkab yang dijaga puluhan aparat
kepolisian.
Dalam orasinya warga menyebut, limbah B3 PT PRIA
telah mencemari sumur dan areal perkebunan milik warga.
"Bupati jangan tutup mata, karena saat ini
kami warga Lakardowo merasakan dampak yang luar biasa dari pengolahan dan
pemanfaatan limbah PT PRIA ini," seru Nurasim, Koordinator Presidium
Masyarakat Peduli Lakardowo.
Tak hanya itu, Nurasim menyebut sejak berdirinya
industri pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 tahun 2010 lalu, warga Lakardowo
merasakan adanya perubahan terhadap kondisi lingkungannya.
"Selain banyak warga yang sakit, sumur juga
tidak bisa difungsikan kembali akibat tungkat pencemarannya yang tinggi,"
tambahnya.
Terkait ini, Nurasim memiliki bukti hasil uji
laboratorium kualitas air tanah di sekitar PT PRIA oleh Lembaga Kajian Ekologi
dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) pada bulan Mared dan April tahun 2016
kemarin.
"Data Ecoton, 8 air sumur yang ada di kedung
palang Desa Lakar Dowo tidak memenuhi baku mutu air bersih. Ini tidak layak
untuk mandi cuci atau bahkan tidak layak konsumsi," tegasnya.
Atas fakta tersebut, warga lanjut Nurasim, mendesak
Bupati Mojokerto menghentikan operasional PT PRIA. Selain itu warga juga meminta
Pemkab Mookerto melakukan kajian
terhadap ijin pembangunan gedung baru yang kini sudah beroperasional. Ini
mengingat pertimbangan gangguan yang dirasakan warga selama operasional
perusahaan itu.
"Kami deadline bulan puasa ini harus sudah
tutup, jika tidak kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi untuk
berunjuk rasa," pungkasnya.
Terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin mengatakan terkait desakan penutupan PT
PRIA, Zainul mengaku kewenangannya bukan di Pemkab Mojokerto melainkan langsung
di Kementerian Lingkungan Hidup.
"Ini sesuai
amanat Undang - Undang Nomor 32 tahun 2009, yang mana terdapat pembagian
kewenangan baik oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Bupati. Khusus untuk
pengolahan limbah B3, sepenuhnya kewenangan berada di kementrian, baik itu soal perizinan, operasional serta
pengawasannya. Dan posisi pemkab hanya
bisa memfasilitasi ketika ada masalah," terangnya.
Zainul juga menjelaskan, jika perizinan yang
dimiliki oleh PT PRIA sudah lengkap. Izin tersebut meliputi izin transporter,
izin pemanfaatan limbah B3, izin pengolahan limbah B3 baik limbah cair maupun
padat maupun izin insenerator untuk pembakaran limbah.
"Izin dikeluarkan dengan melakukan kajian
tekhnis yang detil dan mendalam, jika Kementerian sudah memberikan izin, brarti
PT PRIA dipandang sudah berhak melakukan operasional dengan kewajiban-kewajiban
yang mengikat dan tertera didalmnya," tambahnya.
Terkait keluhan pencemaran air yang dilaporkan oleh
Ecoton ke BLH Kabupaten, Provinsi dan Kementerian, menurut Zainul itu sudah
ditanggapi.
Social