Awasi Penerapan THR, Disnaker Gandeng Serikat Buruh - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Awasi Penerapan THR, Disnaker Gandeng Serikat Buruh

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto melibatkan serikat buruh setempat untuk pengawasan pemberian tunjangan hari raya (THR). Langkah ini dilakukan, selain karena keterbatasan personil bidang pengawas, juga agar semua perusahaan membayarkan THR yang sesuai ketentuan dalam Permenakertrans 6/2016.  

“Kami sudah melakukan melayangkan surat terkait Permenakertrans 6/2016 ke semua perusahaan. Juga sudah membuka posko pengaduan THR. Tapi agar terjadi kepastian pemberian THR, maka keterlibatan serikat buruh diperlukan,” kata Kadisnaker Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto, Senin (20/6/2016).

Menurut Tri Mulyanto, jumlah perusahaan di Kabupaten Mojokerto yang wajib menerapkan Permenakertrans 6/2016 sekitar 700 perusahaan.

“Paling lambat H-7 lebaran atau sekira tanggal 29 dan 30 Juni THR sudah dibayarkan,” katanya mengutip Permenakertrans yang diterbitkan 8 Maret 2016 tersebut.

Dijelaskan, setelah surat itu diterima perusahaan-perusahaan, maka ada tim pengawas disnaker yang akan memonitor ketentuan pemberian THR di tiap perusahaan. Agar lebih efektif, maka tim disnaker juga bekerjasama dengan serikat buruh untuk pantauan perusahaan yang diindikasikan membandel membayar THR.

"Tim kami hanya ada 10 orang sehingga pantauan bersama serikat buruh bisa maksimal," ujarnya.

Tak hanya sekadar pantauan saja, disnaker juga membuka posko pengaduan mulai pekan lalu. Namun sampai saat ini, dia belum mendapatkan laporan pengaduan dari posko terkait bandelnya perusahaan. Hanya saja, saat ini pantauan ke perusahaan lebih fokus hingga H-7 Lebaran, agar mereka tak melanggar Permenakertrans No 6/2016 tentang pemberian THR.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, membayar denda hingga pembekuan sementara kegiatan usaha," katanya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Kota Mojokerto, Hariyanto mengatakan, di wilayah kerjanya tidak kurang dari 200 perusahaan dan jasa yang wajib memberikan THR sesuai Permenakertrans 6/2016. Prioritas pantauan dilakukan terhadap beberapa perusahaan dengan jumlah buruh terbanyak, diantaranya perusahaan sepatu Inti Dragon, perusahaan pakan ternak CV Bumindo, perusahaan rokok PT Bokor Mas.

Disnakertrans Kota Mojokerto juga membuka posko pengaduan THR hingga akhir bulan ini. Posko pengaduan ini dibuka bersamaan dengan surat pemberitahuan tentang THR sesuai ketentuan dalam Permenakertrans 6/2016 yang sudah dikirim ke semua perusahaan.

"Kami menunggu kepatuhan perusahaan itu memberikan THR pada buruhnya," tukasnya.

Dijelaskan, Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan tersebut, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata Hariyanto.

Sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun berdasarkan Permenaker No. 6/2016 yang baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.


Dalam peraturan tersebut, diatur juga mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta adanya sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional