Mojokerto-(satujurnal.com)
BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus saat arus mudik Lebaran mulai H-7 sampai H+7. Peserta JKN-KIS yang tengah mudik bisa berobat di luar wilayah tanpa harus melapor kepada kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas, sepanjang mereka mengantongi kartu JKN-KIS saat mudik.
"Saat peserta (BPJS Kesehatan) menderita sakit atau kecelakaan kala mudik bisa langsung dirawat di rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hanya, pelayanan ini berlaku bagi peserta yang masih aktif. Jadi pastikan kartu BPJS Kesehatan aktif," kata
Kepala BPJS Kesehatan cabang Mojokerto, Susilawati Agustin dalam konferensi pers bertema ' Mudik Nyaman Selama di Kampung Halaman Bersama BPJS Kesehatan', di aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Rabu (29/6/2016)
Peserta BPJS Kesehatan, lanjut Susilawati, dapat langsung mengunjungi unit gawat darurat RS terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Susilawati pun menegaskan, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkanankan menarik iur biaya dari peserta.
Jika ada masalah, ujar Susilawati, peserta BPJS Kesehatan bisa menghubungi hotline BPJS Kesehatan cabang Mojokerto yakni 082233842111. (one)
Social