Anggota
Satreskrim Polres Jombang menyita uang palsu (upal) sebesar Rp 108 juta dari
tangan pengedar upal Amir dan Untung.
Uang
tersebut hendak diedarkan saat memasuki Hari Raya Idul Fitri.
“Kasus
uang palsu ini terkuak saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya
indikasi upal masuk ke Jombang,” kata
Kasat
Reskrim Polres Jombang, AKB Herio Ramadhona, Kamis (16/6/2016).
Menurut
Herio Ramadhona, penggerebekan pelaku Amir dilakukan di jalan Kemuning, Desa
Candirejo, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang.
Awalnya
Amir mengelak. Namun tidak bisa berkutik ketika polisi melakukan
penggeledahan,anggota menemukan puluhan lembar uang yang diduga palsu sebesar Rp
25 juta. Selanjutnya tim buru sergap kemudian menggelandang Amir ke
rumahnya di Kecamatan Ploso. Polisi kembali menemukan upal pecahan Rp 100 ribu
dan Rp 50 ribu. Total upal yang berhasil diamankan sebanyak Rp 108 juta.
Dari
penangkapan Amir, polisi kemudian melakukan pengembangan. Polisi kemudian
menangkap Untung, warga Jepara, Jawa Tengah yang disebut Amir sebagai pemberi
upal.
Untukmempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku
harus mendekam disel tahanan Mapolres Jombang.(rg)
|
Social