Mojokerto-(satujurnal.com)
Seorang dokter berstatus CPNS di lingkup Pemkot Mojokerto dipecat dengan tidak hormat lantaran bertindak indisipliner.
Dokter asal Sidoarjo yang juga membuka praktek klinik kecantikan di rumahnya ini dianulir status kepegawaiannya lantaran melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Ia tercatat tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam setahun.
Selain itu, 2 orang PNS yang berdinas di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KKBPP)-sekarang BKBPP mengalami nasib yang sama.
Kurun waktu dua tahun, ketiganya kerap membolos tanpa alasan yang jelas sehingga terindikasi melakukan tindak indisipliner berat.
"Tiga PNS itu dipecat karena sering absen lebih dari 46 hari dalam setahun. Sesuai PP No 53 tahun 2010 itu, maka mereka diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan pegawai," terang
Endri Agus, Kepala BKD Kota Mojokerto, Senin 31/5/2016).
Mengacu regulasi ini, ada beberapa klasifikasi absen yang mendapat hukuman ringan hingga berat. Seperti jika PNS absen selama lima hari secara akumulatif dalam setahun tanpa alasan jelas, maka akan mendapat teguran lisan. 6-10 hari absen akumulatif akan dapat teguran tertulis, hingga pecat untuk absen 46 hari dalam setahun.
Alasan absen, ujar Agus, macam-macam. Karena nyonya sakit, rumah jauh, punya anak kecil.
"Kita tidak mau tahu alasannya. Itu kan alibi. Karena melanggar dan kita peringatkan tidak digubris ya dipecat," tegasnya.
Dokter itu, lanjutnya, masih muda. Namun karena dia jarang masuk, terpaksa dipecat. Begitu ada surat pemecatan, dia sempat menangis dan menyesal. Namun kami harus menegakkan aturan," paparnya.
Agus mengatakan pemecatan itu merupakan putusan final. "Itu sudah final dan tidak bisa dianulir," tandasnya sembari mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima gugatan apapun terkait putusan tegasnya.
Penerapan sanksi tegas ini, lanjut ia, untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan setempat. Kalau tidak seperti itu, katanya, maka kinerja pemerintahan akan merosot.
Dari proses pemecatan tiga PNS itu, dia memang berusaha tetap mengawasi kinerja PNS dengan meminta absensi secara berkala dari SKPD terkait. Pengawasan ini diharapkan bisa mendongkrak kinerja dan disiplin PNS.
Bahkan, BKD juga memberikan peringatan keras kepada 35 PNS bandel yang tidak ikut apel pagi, Selasa (31/5/2016).
Mereka dikumpulkan di ruang rapat Nusantara untuk mendapat pembinaan.
"Kami akan menerapkan sanksi yang sama pada PNS yang indisipliner. Termasuk bagi 35 PNS yang tidak ikut apel pagi itu," pungkasnya.
bisa dipecat," pungkasnya. (one)
Social