Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Meski
menerapkan larangan keras cuti pasca libur lebaran bagi seluruh PNS di lingkup
pemerintahan yang dipimpinnya, namun Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus ‘terpaksa’
meloloskan satu PNS. Ini lantaran PNS yang tidak disebut identitasnya oleh
orang nomor satu di Pemkot Mojokerto tersebut mengajukan ijin cuti menikah.
“Dari
sekian ribu PNS, tidak ada satu pun yang mengajukan cuti tahunan pasca lebaran.
Tapi ada satu PNS yang saya beri ijin cuti. Karena yang bersangkutan ijin untuk
menikah,” terang Mas’ud Yunus, Kamis (30/6/2016).
Menurutnya,
cuti ‘khusus’ itu wajib diberikan, lantaran urusan nikah tidak bisa
dihalang-halangi. “Tidak mungkin saya tidak memberi ijin, lha ijinnya nikah,”
sergahnya.
Sementara
soal larangan cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437, Pemkot Mojokerto mengacu pada
surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Yuddy Chrisnandi. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pejabat pembina
kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah.
“Waktu
libur dan cuti bersama selama 9 hari dinilai sudah cukup. Jadi kalau masih
mengajukan cuti tahunan, pelayanan masyarakat bisa terganggu,” terangnya.
PNS
di lingkup Pemkot Mojokerto kena
larangan libur dan cuti sejak tujuh hari jelang dan tujuh hari pasca Lebaran.
Ia beralasan, beban tugas di daerahnya cukup berat sehingga
mendasari keluarnya larangan tersebut.
Walikota pun mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap
PNS yang bolos kerja pasca libur lebaran.
’’Kalau sampai membolos ada sanksi sesuai PP 53/2010 tentang
displin pegawai,’’ katanya.
.
Atensi begitu besar terhadap kedisiplinan para pegawai ini
utamanya untuk meningkatkan pelayanan publik pasca Lebaran. Tak dipungkiri,
sejumlah instansi memang terkait langsung dengan pelayanan publik seperti
terkait keadministrasian penduduk, kesehatan, lalu lintas, dan lainnya. Pemkot
ingin pelayanan publik tak sampai terganggu setelah libur panjang diberikan.
(one)
Social