Polda Jatim Ringkus Peretas Situs Resmi Pemkot Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polda Jatim Ringkus Peretas Situs Resmi Pemkot Mojokerto


Mojokerto-(satujurnal.com)
Peretas (hacker) laman milik Pemkot Mojokerto www.mojokertokota.go.id akhirnya dapat diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim.

Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus menyaksikan langsung press release tindak pidana peretasan (hacking) situs resmi Pemkot Mojokerto oleh Polda Jatim di Mapolresta Mojokerto, Rabu (1/6/2016).

"Tersangka CH (19) yang berstatus mahasiswa, warga kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya ditangkap di Perum De"Adisucipto Residence, Kecamatan Blimbing, Kota Malang bersama tersangka  ZA (32), wartawan yang beralamat di Wonomulyo, Poncokusumo Malang, tanggal 27 Mei sekira pukul 01:30 WIB," terang Kabiro Humas Polda Jatim, Kombes Pol. R.P. Argo Yuwono, S.I.K, Ms.I.

Menurut Argo, tersangka ZA mengaku mengobok-obok situs resmi lantaran sakit hati. ZA yang melayani pengadaan barang Pemkot Mojokerto berupa mebeler   senilai Rp 79 juta hanya menerima pembayaran sebagian saja dan hingga sekarang belum menerima pelunasan. Pemkot beralasan, barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi.

ZA pun berulah dengan meminta CR melakukan peretasan situs resmi Pemkot Mojokerto. Tanggal 23 Maret 2016 lalu CR melakukan peretasan dengan mengubah tampilan yang didominasi warna hitam. Dipampangkan meme serta tulisan yang menyudutkan tiga pejabat pemkot.

Sejumlah barang, antara lain 3 lembar print out capture website yang sudah diubah tampilannya, 1 unit modem internet, 1 unit laptop merk Lenovo, 1 buah HP Apple 6 dan 1 buah papan white board disita dari tangan kedua tersangka untuk dijadikan barang bukti.

"Selain menyidik tersangka, sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan terkait cyber crime ini," imbuhnya.

Namun demikian Argo enggan membeber lebih jauh ikhwal pengungkapan kasus yang menyeret nama walikota dan beberapa pejabat Pemkot Mojokerto tersebut. 

"Itu tekhnis pengungkapan," sergah Argo.

Yang pasti, lanjut Argo, penyidikan kasus ini masih berlanjut. "Masih kita kembangkan. Termasuk pengakuan tersangka CH yang menyebut baru pertama kali melakukan peretasan," sergahnya.

Pun soal nama dan jabatan saksi dari PNS Pemkot, Argo enggan menyebut. "Sudah dua orang (PNS Pemkot Mojokerto)," ujarnya.

Ia menyebut, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Mengingat data yang dipampangkan di laman yang sudah diobok-obok itu hanya bisa diakses secara khusus.

Kedua tersangka, ujarnya, dijerat UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Jo pasal 46 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta. 

Sementara itu Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus menyatakan apresiasinya terhadap kerja aparat polisi yang mampu mengungkap kasus tersebut. 

"Saya bersyukur kasus peretasan ini bisa diungkap polisi dalam waktu yang tidak lama," katanya.

Jika pun ada PNS yang terlibat kasus ini, ia menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. 

"Kami percayakan sepenuhnya kasus ini pada polisi, termasuk jika terbukti ada PNS yang terlibat," tandasnya.

Agar dikemudian hari tidak muncul kasus serupa, ucap walikota, sistem pengamanan situs diperketat. 

seperti diberitakan sebelumnya,  situs resmi Pemkot diserang hacker. Selain merubah tampilan, kesan jika hacker sengaja menampilkan dugaan korupsi tiga pejabat dan staf di salah satu bagian di lingkup Sekretariat Daerah Kota Mojokerto. 

Tak hanya itu, si peretas juga mencatut wali kota dan sekretaris daerah dalam lingkaran tiga pejabat yang disebut sebagai koruptor itu.

Tampilan ala hacker itu diketahui tanggal 23 Maret 2016 sekitar pukul 13.46 WIB. 

”Duh masak iya ada PNS sekelas staf di Bagian xxx tapi honorariumnya melebihi SEKDA. Wah bisa nih beliin saya rakyat jelata rumah atau mobil. Mau tau siapa? Setelah jalan ke sana ke mari ada banyak nih malingnya,” tulis si hacker dan menyebut tiga nama di atas berikut nomor induk pegawainya (NIP).

Si peretas juga menuliskan keheranannya atas tingginya honor staf PPKM tahun 2015 yang mencapai Rp 43.250.000 setahun. Disebutkan juga jika staf PPK yang mendapat honor tambahan Rp30.360.000 setahun, yang melebihi honor Sekretaris Daerah sebagai pengguna anggaran yang hanya Rp18 juta setahun. ”Data coruption got leaked?. Wah wah, enak dong jadi operator tukang ngatur setoran Sekda dan Walikota bisa dapat gaji tambahan,” sindir si hacker.

Peretas ini juga menyidir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai cuek dengan adanya 33 rekening mencurigakan. ”Masih ada 29 rekening mencurigakan lagi yang siap ane ekspos. Tapi pelan-pelanlah. Makanya jadi bos jangan ribut sama kalkulator terus, dikasih enak kok malah minta gak enak,” tulis si hacker lagi.

Tak hanya membeber tiga nomor rekening mencurigakan dan menyimpan 29 rekening mencurigakan lainnya, peretas juga menuliskan jika kejanggalan ini telah dilaporkan kepada KPK. ”Tenang udah ke kirim kok ke pengaduan@kpk.go.id,” tulis si hacker lagi. 

Namun selang 15 menit kemudian, tulisan ini menghilang. Laman www.mojokertokota.go.id pun tak bisa diakses. Baru sehari kemudian Dishubkominfo melakukan perbaikan situs sekaligus melaporkan kasus itu ke Polda Jatim. (one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional