Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek
revitalisasi Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto kembali molor. Dari rencana
digarap tahun 2017, baru akan direalisasi setahun kemudian.
"Kalau
detail engineering design (DED) sudah selesai dan relokasi sementara pedagang
tuntas, maka ini (revitalisasi) bisa digarap 2018," kata Kepala Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mojokerto, Ruby
Hartoyo, (3/6/2016).
Pasar
Tanjung Anyar, kata Ruby, yang menjadi urat nadi perdagangan di kota patut
direvitalisasi. Mengingat padatnya pedagang hingga meluber di badan jalan
Residen Pamuji dan KH Nawawi bagian utara.
"Revitalisasi
ini akan menambah gedung menjadi dua lantai dan memperluas bangunan yang
ada," tuturnya.
Diproyeksikan, Pasar Tanjung Anyar nantinya berdiri dengan dua lantai dengan ratusan kios dan lapak. Dana yang terserap untuk revitalisasi akan tembus hingga puluhan miliar rupiah.
Ada
dua opsi untuk menggarap pasar diatas lahan sekitar 2000 meterpersegi tersebut.
Opsi pertama dengan model multi yeas. Ini menyebabkan pundi APBD setidaknya
kurun tiga tahun akan disedot untuk merubah perwajahan pasar tradisional yang
lebih apik dan berkonsep modern tersebut.
Opsi
kedua, penggarapan dengan melibatkan pihak ketiga, seperti yang sebelumnya
sudah berjalan. Pihak ketiga atau investor yang akan menggarap revitalisasi
dengan sistem bagun guna serah (BGS). Sistem ini menyebabkan pengelolaan pasar
menjadi hak investor dalam kurun waktu tertentu, antara 20 – 25 tahun.
Setelahnya, dilakukan penyerahan bangunan ke Pemkot.
Sementara
menyangkut area relokasi sementara ratusan pegadang selama proyek revitalisasi
berlangsung, ujar mantan Kadishubkominfo Kota Mojokerto tersebut, setidaknya
ada dua lokasi, yakni lapangan Surodinawan atau jalan Semeru. Selama pasar dibangun,
disalahsatu lokasi yang ditetapkan sebagai tempat penampungan sementara akan
dibangun akan dibangun pasar sementara dan toko," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani mengatakan, secara prinsip Dewan mempersilakan pemkot untuk merevitalisasi pasar itu. Hanya saja, sebelum program berjalan, itu harus dibicarakan dengan dewan dulu.
"Ini
terkait sistem pendanaan dan terbitnya aturan untuk revitalisasi,"
katanya.
Jika
memang revitalisasi itu menggunakan multi years, katanya, maka pembangunan itu
harus tuntas sebelum jabatan wali kota berakhir pada 2018-2019.
Seperti diketahui,
kerjasama Pemkot Mojokerto dengan PT Anggun Bhakti Perkasa untuk pengelolaan
pasar Tanjung Anyar berlangsung selama 20 tahun sejak 2 Februari 1993.
Sebanyak 20 togu serta
305 petak kios dan los didirikan pengembang tersebut dengan kompensasi hak
pengelolaan selama 20 tahun yang berakhir 2 Pebruari 2013 lalu.
Seiring berakhirnya
kerjasama itu, salah satu pemodal lokal menawarkan tukar guling. Namun
anggota Dewan memilih tidak menggubris tawaran yang disodorkan pemodal yang
begitu getol mengakuisisi pasar yang berlokasi di jatung kota itu. Kalangan
Dewan menaruh harga mati mempertahankan Pasar Tanjung Anyar ketimbang melalui
pola revitalisasi.
Para wakil rakyat ini
telah melegitimasi kontrol mereka atas nama kepentingan masyarakat luas.
Ruang sosial di lumbung
pasar tradisional yang sempat dua kali berwarna merah total lantaran jilatan si
jago merah itu pun digaransi tidak akan pupus. Ini dipertegas dengan pengesahan
Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Mereka menilai, ada nilai
historis yang harus dipertahankan.
Revitalisasi Pasar
Tanjung Anyar sebenarnya sudah digulirkan ditahun 2014. Direncanakan relokasi
sementara ratusan pedagang Pasar Tanjung Anyar di lapangan Surodinawan,
Prajurit Kulon. Dianggarkan di APBD 2014 sebesar Rp 9,3 miliar untuk proyek
bertajuk ‘pembangunan penampungan sementara pedagang pasar Tanjung’, seperti
tertera dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota
Mojokerto 2004.
Biaya konsultan pun
sudah dipatok sebesar Rp 1 miliar Sedangkan, alokasi anggaran untuk konsultan
pengawas dan konsultan pembangunan penampungan sementara masing-masing senilai
Rp 150 juta. Dana sebesar itu belum termasuk untuk jasa pembuatan studi
kelayakan dengan anggaran mencapai Rp 300 juta.
Namun, rupanya proyek
besar revitalisasi dengan pembangunan tempat penampungan sementara bernilai
sekitar Rp 10 miliar itu batal lantaran pundi APBD yang diserap untuk bangunan
semi permanen yang diperkirakan berumur hanya dua tahun itu terlalu gemuk. (one)
Social